Soal Laka Tenaga Kerja yang Meninggal: Pihak PT LBI Terkesan Arogan dan Enggan Memberikan Keterangan Pada Pihak Wasnaker Provinsi
TP, Serang – Menyoal kasus yang mengakibatkan meningalnya saorang pekerja bangunan yang berinisial “Abdul” ( nama samaran) yang sebelumnya diketahui bahwa salah satu pekerja tersebut di duga terjatuh dari ketinggian lantai gedung saat beraktivitas.
Dalam peristiwa itu mengakibatkan korban atas nama Abdul (inisial) meninggal dunia, yang diketahui merupakan salah satu pekerja sebuah proyek yang berada di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Untuk korban yang meninggal dunia, diduga merupakan sebuah kelalayan kerja, karena tidak menerapka K3”, dan kejadian tersebut sudah hampir kurang lebih satu bulan terhitung sampai pada hari ini, ujar salah satu nara sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan.
Masih dikatakan nya, bahwa dalam hal peristiwa dan kejadian tersebut, pihak keluarga korban juga hanya diberikan santunan alakadar kebijakan, tanpa ada biaya apapun dari pihak perusahaan, apalagi jaminan dan tunjangan lain lain”, pungkasnya.
Selasa, (5-9-2023)
Berdasarkan informasi atas adanya kejadian tersebut, awak media (Red-Tim) kembali menggali dan menelusuri untuk menghimpun kembali kebenaran adanya sumber informasi terkait Laka tenaga kerja yang terjadi di PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) hingga meninggal dunia, dengan upaya melakukan sebuah koordinasi juga konfirmasi terhadap pihak terkait, yakni Wasnaker Provinsi Banten selaku pihak pengawasan tenaga kerja.
Sesampainya di Kantor wasnaker Provinsi, awak media (Red-Tim) melakukan komunikasi dengan salah satu pegawai yang mewakili, dan seraya dirinya menjelaskan sekaligus menerangkan beberapa hal serta membenarkan adanya kejadian laka tenaga kerja tersebut.
“Untuk adanya informasi laka tenaga kerja tersebut, secara informasi yang kami dapat dan kami terima itu memang betul adanya peristiwa itu, namun untuk memberikan keterangan lain lain kami belum bisa, lantaran pihak Perusahaan PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) belum memberikan keterangan atau memberikan laporan apa apa ke pihak kami, papar nya.
Berdasarkan keterangan yang di himpun, alasan tersebut telah dibenarkan Pihak wasnaker, sebab menurutnya juga telah beberapa kali komunikasi yang telah dibangun dengan pihak yang mewakili dari perusahaan PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) justru jawaban nya diduga sangat arogan dan terkesan menyepelekan Pterhadap pihak instansi pemerintah (wasnaker).
“Dan yang saya tidak paham dan habis mengerti, kenapa justru pihak kami (Wasnaker Provinsi) yang diminta untuk datang keperusahaan”, dan ada kemungkinan bahwa hari ini selasa 5 september 2023, katanya salah satu dari pihak yang mewakili Perusahaan akan datang ke Kantor Kami, itupun entah siapa yang akan kunjung nanti, jelas salah satu pegawai wasnaker yang tidak ingin disebutkan namanya.
Untuk informasi dan kronologis sementara yang saat ini diterima, diketahui bahwa perusahaan tersebut bernama PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) dengan tahap pelaksanaan proyek yang diketahui sudah mencapai 80% pengerjaan, adapun terkait adanya laka tenaga kerja disebabkan kelalaian kerja yang tidak menerapkan K3 saat bekerja.
Dalam hal ini wartawan, (Red-Tim), bersama sama akan lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat, bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan, dan selanjutnya nanti akan kita kembangkan agar bisa diketahui oleh publik, terutama sampai ke para pejabat pemerintah daerah, bahkan pihak APH, sebab dalam perkara ini diduga adanya sebuah unsur pidana yang dilakukan pelanggaran oleh pihak PT. LBI yang berlokasikan di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.Km 3.98, Gabus, Kopo, Kabupaten Serang. ( Rahmat )