Program PTSL Tahun 2019 Diduga Disalah Gunakan Oknum Desa
TP | SERANG| Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga sampai saat ini.
Namun amat disayangkan ketika salah satu warga yang mengajukan program PTSL, pada tahun 2019, yang seharusnya sudah jadi dan dimiliki oleh warga tersebut, informasi yang didapat sertifikat tanah tersbut di jaminkan kepada orang lain, karena oknum tersebut mempunyai hutang.
Hal itu di sampaikan oleh SH salah satu warga Desa Padasuka kepada media bahwa dirinya mengajukan program PTSL pada tahun 2019 sebanyak tiga (3) sertifikat, dari ketiga (3) pengajuan sertifikat, menurutnya hanya satu (1) sertifikat yang sudah diterima olehnya, karena informasi yang di berikan pihak desa bahwa yang satu pengajuan sertifikat tidak jadi/gagal, dan yang satunya masih proses, nanti akan diambil dan akan di berikan kepadanya.
“Kebetulan tanah saya beda desa, dengan tempat tinggal saya, dan setiap saya tanyakan terkait sertifikat yang akan jadi namun pihak desa selalu bilang belum jadi, baru beberapa bulan kemarin ada orang yang datang ke rumah memberikan informasi bahwa sertifikat atas nama saya ada di orang tersbut, dengan alasan sertifikat atas nama saya di jaminkan oleh AP staf desa karena punya hutang,” terangnya kepada media Minggu 22/04/24
Dijelaskan SH bahwa tanah tersebut sekitar tahun 2022 sudah dia jual kepada orang lain karena ada kebutuhan mendesak sehingga tanah tersebut bukan lagi miliknya, agar lebih jelas dirinyapun menyarankan pihak media untuk menemui pembeli tanah tersebut.
“Sebenarnya tanah tersebut sudah saya jual sekitar 2 tahun yang lalu perkiraan tahun 2022 kepada ust di kampung oteng desa padasuka, karena kebutuhan mendesak untuk oprasi, dan pada waktu itu sertifikat belum jadi maka saya hanya memberikan AJB, tanda bukti bahwa tanah sudah saya jual kepada ust, untuk lebih jelasnya silahkan datang ke rumah ust di oteng,” jelasnya sebari mengarahkan
Untuk menggali informasi pihak media mengkonfirmasi ust/pembeli tanah milik SH, ust mengatakan bahwa benar dirinya sudah membeli tanah tersbut dari SH, karena pada waktu itu SH sangat membutuhkan biyaya untuk berobat.
“Benar tanah tersebut sudah saya beli dan sekarang tanah itu menjadi hak saya dengan bukti adanya AJB yang diberikan SH kepada saya,” katanya
Menyinggung soal sertifikat tanah yang sudah jadi, dan di jaminkan kepada orang lain hal yang sama seperti SH, dirinyapun mengatakan bahwa tidak tau jika sertifikat atas nama SH sudah jadi.
“Saya tidak tau kalau sertifikat tanah tersebut sudah jadi, apalagi di jaminkan kepada orang lain, karena setiap saya datang ke desa menanyakan sertifikat, pihak desa selalu bilang belum jadi,”
Untuk mendapatkan informasi yang jelas pada hari Selasa 23/04/24 pihak media mencoba konfirmasi dan menyambangi Desa namun menurut keterangan staf Desa yang ada bahwa AP tidak masuk kerja.
“Mohon maaf pak kalau perlunya ke AP dia tidak masuk kerja untuk kepala desa lagi ada urusan di luar pak” terang salah satu staf Desa
Setelah berita ini dimuat tim awak media masih akan konfirmasi pihak-pihak terkait untuk mencari tau kebenarannya.( Tim redaksi)