Dinilai Merugikan Masyarakat, HNSI Kab. Serang Minta PSDKP Segera Hentikan Reklamasi Milik PT GANDASARI
TP|Serang,Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada jumat 03/05/2024 .
Hal Tersebut dilakukan guna untuk meminta kementerian kelautan dan perikanan melalui Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar segera melakukan penghentian kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Gandasari Energi diwilayah Bojonegara
melalui surat serta dilampirkan bukti-bukti dokumen, yang diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan diruangannya.
Menurut H. Sabihis SE. selaku ketua HNSI Kab Serang kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan reklamasi PT Gandasari Energi itu dinilai lebih banyak merugikan masyarakat sekitar.
“Adanya kegiatan reklamasi tersebut lebih banyak merugikan masyarakat dan Nelayan Sekitar, Pasalnya sudah banyak permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kegiatan tersebut”. Ungkapnya
Selanjutnya kata Sabihis, salah satunya adalah terkait masyarakat sekitar dan Nelayan Terdampak akibat Konsentrasi Pencemar dan Peningkatan Kadar Pencemar di Sekitar Jalur Pengangkutan Akibat Kegiatan Konstruksi.
“Kemudian dampak penurunan kualitas udara, Peningkatan kebisingan, Penurunan pendapatan nelayan sekitar yang sangat drastis, dan juga parahnya kemacetan yang terjadi di pintu keluar masuk kendaraan projek reklamasi”. Terangnya
Sabihis menyebut bahwa kegiatan reklamasi oleh PT. Gandasari Bojonegara kabupaten serang yang sampai saat ini masih berjalan akan menimbulkan dampak negatif dari reklamasi Seperti rusaknya hutan mangrove, meningkatnya intensitas banjir, meningkatnya pencemaran perairan pesisir, menurunnya pendapatan nelayan dan terjadinya pengangguran di kalangan nelayan sambungnya.
“Kami sebagai Himpunan Nelayan Kabupaten Serang mengkhawatirkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari reklamasi PT. Gandasari ini, namun tidak memiliki kekuatan terhadap pengambilan keputusan. kami memperhitungkan social cost dan environmental cost akibat sampingan reklamasi tersebut.
Dan selama berjalannya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Gandasari juga kata sabihis, telah banyak menimbulkan polemik masyarakat terdampak. “Kami sadar reklamasi bukan kegiatan yang dilarang, namun bila kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari manfaat yang diperoleh”. Tanyanya?
“Maka seharusnya Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan kajian lebih kritis terhadap rencana reklamasi PT. Gandasari,
apabila kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari pada keuntungan yang diperoleh maka sebaiknya dilakukan peninjauan ulang terhadap rencana ini” tegasnya.
Selanjutnya kata sabihis, kedepannya perlu diberikan pendampingan advokasi bagi masyarakat nelayan untuk melindungi hak- hak mereka sesuai dengan aturan perundang undangan.
berdasarakan pada hak-hak sumber daya alam masyarakat hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam ini pada hakikatnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
Dan Permenkkp No. 18/permen-kp/ tahun 2016 tentang jaminan perlindungan atas resiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang.
“Apakah Pemerintah Provinsi Banten, KSOP Kelas I Banten, Dan Kepolisian Wilayah Banten hanya duduk diam atau bahkan tutup mata adanya permasalahan ini”. Tutupnya
(Andika)