Buyut Minta APH Tindak Tegas Mafia BBM Solar Subsidi, Yang Rugikan Negara Dan Masyarakat
TP|CILEGON, – Adanya dugaan gudang Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar subsidi di jalan lingkar selatan, tepatnya dikawasan Kalitimbang, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
sebuah gudang berpagarkan seng tersebut diketahui adalah gudang milik berinisial GB yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar subsidi.
Ironisnya praktek mafia bahan bakar minyak (BBM) yang semakin hari semangkin marak tersebut, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum dan diduga sudah kebal hukum.
Aktivis pemerhati industri dan migas Buyut kepada awak media mengatakan ” maraknya dugaan penimbunan solar subsidi maka dengan ini saya minta kepada aparat kepolisian agar segera menindak tegas para oknum mafia bahan bakar minyak (BBM) solar Bersubdi. Ungkapnya
Selanjutnya kata Buyut, para penegak hukum harus serius menangani persoalan mafia bbm solar subsidi yang semakin hari semakin marak dan jangan sampai wewenang disalah gunakan, ini sudah jelas melanggar hukum dikarnakan merugikan negara dan masyarakat. Imbuhnya
Dalam hal ini kata Buyut, “memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu kata Buyut, Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) tutupnya. (Andika)