Orang Tua Keluhkan Dugaan Pungli Perpisahan Dan Ujian Sekolah
“TP”Kota serang jelang akhir tahun ajaran 2023/2024 menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan yang dikenakan oleh setiap siswa/murid, orang tua siswa/murid mau tidak mau harus mengeluarkan uang. Jum’at, (07/06/2024)
Hal ini terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Penggung jl raya Sepang – Kota Serang Provinsi Banten yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.775.000,- kepada siswa/murid kelas VI (enam)
Menurut beberapa orang tua murid yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi di kediamannya pada Jum’at, (7/6) membenarkan perihal biaya sebesar Rp.775.000,-
“iya benar pak, semua kelas VI (enam) SD Negeri Penggung, Sepang – Kota Serang termasuk anak saya di suruh bayar dengan total sebesar Rp.775.000,- tapi baru bayar Rp.700.000,- melalui wali kelas ibu Ucu, uang Rp.700.000,- itu saya dapat minjam/hutang di koperasi dan sebagiannya dari hasil buruh serabutan.ujar salah satu orang tua murid
Menurutnya, emang hasil musyawarah tapi pada kenyataannya sangat memberatkan, protes salah gak protes salah
Memang hasil musyawarah, dan saat itu mau protes salah dan gak protes pun juga lebih salah ya beginilah akhirnya, pada kenyataannya sangat memberatkan, baik orang tua yang lainnya apalagi saya yang kerjanya serabutan di tambah tidak ada suami (meninggal dunia-red) jadi sangat berat sampe sekarang juga kurang Rp.75.000,- entah dari mana saya bayarnya bingung. Keluhnya
Ia juga mengungkapkan, bahwa jumlah biaya Rp.775.000,- untuk sejumlah bayaran, seperti uang perpisahan kepala sekolah, uang study tour/jalan – jalan dan uang ujian/nebus ijazah
Adapun jumlah biaya sebesar Rp.775.000, – dengan rincian antara lain :
1. Rp.25.000,- untuk perpisahan Kepala Sekolah (menjelang pensiun-red) berlaku dari kelas 1 (satu) sampai kelas VI (enam)
2. Rp.350.000, untuk study tour/jalan – jalan ke Citra Raya – Tangerang
3. Rp.400.000,- untuk ujian, nebus ijazah kelulusan dan lain – lain. Ungkapnya
Kepala Sekolah SD Negeri Penggung Sulasiah, S.Pd melalui Wali kelas VI (enam) Hj.Ucu Jupriah, S.Pd yang di dampingi bendahara Sri Gantina, S.Pd saat di konfirmasi membenarkan adanya biaya sebesar Rp 775.000,- dan itupun hasil musyarawah dengan ketua komite
“Iya benar, uang sebesar 775.000,- itu hasil rapat/musyawarah antar ketua komite pak Ustadz Jawawi dengan para wali murid, sekolah hanya memfasilitasi menyediakan tempat yaitu di sekolah, setelah itu hasil rapatnya di serahkan dan disetujui kepala sekolah.katanya
Lebih lanjut Ucu, mengingat kepala sekolah sedang menunaikan ibadah haji, untuk sementara tugas – tugas di sekolah khsusnya kelas VI (enam) karena berkaitan dengan kelulusan saya yang handle, seperti menyelesaikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan yang lainnya.ucapnya
Menurut Hj.Ucu selaku Wali kelas, bahwa jumlah murid kelas VI (enam) berjumlah 48 murid sedangkan jumlah keseluruhan dari kelas 1 sampai dengan kelas VI (enam) berjumlah kisaran 296 murid.tutupnya
Sementara Ketua Komite SD Negeri Penggung Ust.Jawawi saat di konfirmasi via WhatsApp, bahwa “waktu rapat itu atas kesepakatan wali murid dan disepakatinya jumlahnya empat ratus ribu rupiah RP (400)1 wali murid yg hadir 39 orang trus tour mah saya kurang tahu itukan urusan jalan jalan saya sebagai komite. saya pisahkan antara jalan jalan sama kebutuhan ujian itulah keterangan saya ( komite SDN) penggung NB saya juga tahu aturan tidak boleh pungli ini mah kesepakatan komite dan wali murid, mksh pak.jawabnya.
Ketua LSM Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GPPAM) Kota Serang Rahmat.SH mengatakan, sangat di sayangkan kenapa masih ada dugaan pungutan liar (Pungli) dan itu jelas sudah melanggar aturan, yakni Permendikbud No.76 tahun 2016 pasal 12 huruf b dan Permendikbud No.44 tahun tahun 2012
“Sangat disayangkan kenapa pihak sekolah terutama SD Negeri Penggung Kota Serang apalagi jumlahnya sangat fantastis di duga kuat melakukan pungli
Dugaan tersebut jelas telah melanggar aturan, yakni :
1. Permendikbud No.76 tahun 2016 pasal 12 hurup b disebutkan, Komite baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/wali murid
2. Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah/pemerintah daerah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.jelasnya
Rahmat meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang agar Kepala Sekolah ditindak tegas “segera dipanggil untuk diminta pertanggung jawaban
“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang agar Kepala Sekolah SD Negeri Penggung jalan raya Sepang Kota Serang agar ditindak tegas “segera dipanggil untuk diminta pertanggung jawaban sekaligus uang yang sudah masuk ke sekolah segera dikembalikan ke orang tua murid masing – masing. Pungkasnya( red)