Akibat Kericuhan di Komplek Beacukai Di Jalan S Parman Kav 98, Beberapa Warga Menjadi Korban Pemukulan, Salah Satunya Seorang Pengacara
TP / Slipi – Jakarta Barat/ Puluhan pegawai Bea Cukai menggeruduk Komplek Bea Cukai Kav 98 Tomang, Slipi, Jakarta Barat, Selasa,(30/07/2024).
Mereka datang membawa mobil truk, petugas keamanan Bea Cukai, TNI dan Polri untuk eksekusi rumah warga milik Bapak Teddy Sobandi.
Eksekusi yang akan dilaksanakan tersebut mendapatkan perlawanan dari tim kuasa hukum warga Elidanetti SH MH dan Rahmad Riadi,SH, MH dari Kantor advokat Eggi Sudjana.
Kuasa Hukum keberatan dan menolak dengan keputusan Eksekusi yang akan dilakukan pihak bea cukai tersebut dan memilih perlawanan karena masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PTUN dan juga sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas Eksekusi sebelumnya dan akhirnya eksekusi yang akan dilaksanakan akhirnya ditunda oleh pihak Beacukai.
Sebelumnya, Puluhan pegawai Bea Cukai menggeruduk Komplek Bea Cukai Jalan S Parman Kav 98, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, (24/07/2024) dan menggusur beberapa rumah yang ada di komplek perumahan tersebut, yang diwarnai dengan kericuhan antara para penghuni yang menolak untuk digusur oleh pihak pegawai Beacukai.
Akibat kericuhan yang terjadi tersebut mengakibatkan beberapa warga menjadi korban pemukulan dan salah satu korban nya adalah dari salah satu pengacara dari kuasa hukum warga dari kantor hukum Eggi Sudjana juga mengalami hal hal yang sama, diduga dilakukan oleh oknum pegawai Beacukai yang melakukan penggusuran.
Kurasa Hukum warga Elidanetti SH MH juga menuding bahwa diduga ada keterlibatan penggunaan Preman dalam penggusuran tersebut yang diduga disengaja memakai seragam Beacukai yang sengaja dipakai untuk membantu melakukan penggusuran.
“Hari ini terjadi yang berkedok baju Bea Cukai ini luar biasa, perampasan, perampokan indikasi, Kenapa dia tidak dapat menunjukkan surat eksekusi hari ini, saya datang membawa surat surat kuasa dari warga, Membawa surat nomor daftar pengadilan yang dibacakan oleh klien kami, dan ini sedang berjalan proses hukum sidang ketiga kali sidang, Insyaallah tanggal 1 di PN, Insya Allah 12 Agustus dan sidang pidana karena banyak korban masih ada yang di rumah sakit, seorang pengacara namanya Pak aglan, saya datang menyampaikan kepada Bea Cukai ini surat kami, mereka tidak mau terima katanya, kasihkan ke pengacara kami, tapi ternyata tidak ada pengacara. ternyata ini kebohongan lagi dan mereka juga tidak terima dokumen kami.
Setahu saya sih boleh dilakukan eksekusi tapi dari pengadilan,karena kita dalam proses hukum, apabila sudah inkrah kekuatan hukum yang tetap dan eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan, Untuk itu saya minta dokumen kalian, kalau tidak punya berarti kalian tidak menghormati proses hukum, kalian ini jahat pakai baju seragam Bea Cukai, tapi merampok udah berapa rumah yang kalian rampok,”ujar Elidanetti, SH,MH.
Sedangkan, Teddy Sobandi warga Ex Perumahan Ex Beacukai ke awak Media mengatakan Kemarin waktu eksekusi di rumah saya, sudah ada oknum-oknum, dia juga berseragam kementerian keuangan udah masuk ke kamar pribadi saya, sampai sekarang perhiasan istri saya hilang, Tidak tahu ke mana, buku nikah pun hilang, jadi saya tinggal di mana-mana juga tidak tenang, karena enggak ada buku nikah, Ada beberapa jam tangan juga enggak ada, saya tanyakan katanya ada di kontrakan di gudang, tapi saya cari nggak ketemu, jadi saya mohon kepada Beacukai atau kementerian keuangan, Kami juga warga negara Indonesia yang resmi, memegang KTP, KK dan sebagainya.
Setahu saya yang bisa melakukan pengosongan pasca adalah pengadilan, itupun Sesuai dengan keputusan pengadilan, kalau dia juga dengan berseragam dia juga masuk jam 12 ke rumah orang, mengeluarkan barang-barang dengan tanpa dokumen penting, mengeluarkan menaikan ke truk dibawa entah kemana. Apakah itu namanya, Anehnya di situ ada TNI, Polri diam saja, kita minta tolong pak polisi, tolong pak polisi juga diam aja,tapi ada dari kita yang sudah lapor ke Polda.”bebernya.
“Saya di sini sudah 52 tahun dan PP 24 pasal 24 tahun ’97, barangsiapa menduduki menempati 20 tahun, baginya diprioritaskan untuk mendaftarkan sertifikat, Kenapa Bea Cukai kok klaim punya sertifikat di tahun 2023 kan lucu, aneh, jadi dari saya itu aja, mohon hukum tegakan, karena kita semua ini adalah negara hukum,”tegasnya.
Eggi Sudjana Ketua Tim Kuasa Hukum Dari warga pada saat konferensi pers yang digelar bersama para awak media menyampaikan.
“Dunia penegakan hukum ada Polisi ada TNI menyaksikan teriakan maling, rampok tapi mereka diam saja.Ini ada penegak hukum , mohon segera ada tindak lanjutnya, sekarang proses ini sudah masuk dalam wilayah pengadilan, maka seperti tadi sampaikan, Hormatilah hukum di negeri ini, sebagai negara yang berdasar kepada hukum, kedua filosofis tentang negara negara itu lazimnya ada 4 elemen,bahkan terbaru sekarang jadi lima, satu unsur negara itu rakyat, Enggak boleh enggak, ini yang paling utama, ada negara ada pemerintah, namun pemerintah itu dari rakyat, lewat proses demokrasi rakyat.
Pemerintah ini wujud dari kedaulatan rakyat yang menjalankan eksekutif dan di negeri kita berlaku trias politika, eksekutif, yudikatif, legislatif, dalam konteks ini eksekutif itu mewakili untuk menjalankan demi kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan rakyat, menjaga tumpah darah seluruh rakyat Indonesia, itu ada di alinea ke-4 pembukaan undang-undang Dasar 45, itu tugas pokok presiden dan Menteri Keuangan pembantu presiden, Dirjen bea cukai pembantunya lagi dari Kementerian Keuangan, kok kalian berani Arogan sama rakyat,saya dapat kuasa dalam membela rakyat ini, jangan lupa kalau pakai istilah rumah negara, Anda harus buktikan apa yang berkait dengan rakyatnya, wilayahnya hukumnya.
Poin pentingnya adalah Bea Cukai Januari datang di tanggal 12 di pengadilan negeri Jakarta Barat ini prosesnya, yang anda tanyakan, Tadi nanti,tapi proses sebagai yang resmi sudah di daftarkan,sudah ada nomornya 632, jadi tolong pihak kepolisian jangan diam saja,Tolong lihat TNI tertibkan itu anggotanya, kalian itu punya 8 Wajib TNI, itu untuk membela rakyat, bahkan harus menjaga wanita, ada dalam itu, ini wanita sampai sengsara begini bagaimana,”tuturnya.
Humas Bea Cukai Adhitya Riandhika mengeklaim pihaknya mempunyai bukti kepemilikan atas 30 rumah dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang, Jakarta Barat, berupa sertifikat hak pakai (SHP)
“Kami punya surat terkait dengan pemilikan rumah dinas ini,” kata Adhitya saat diwawancarai disalah satu media online nasional, Rabu (24/7/2024).
Adhitya mengungkapkan, SHP itu dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan SHP itu dibuat.
“Nanti tim lawyer kami bisa menunjukkan bukti sertifikat itu,” tandas Adhit.( red )