Plt Kaban Satpol PP Cilegon Enggan Beri Pernyataan Terkait Maraknya Miras dan Prostitusi Berkedok Hotel

TP | Cilegon, 23 Mei 2025 – Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi yang berkedok hotel di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan masyarakat. Sayangnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dinilai kurang transparan dan tidak serius dalam menanggapi isu yang terus berulang dari tahun ke tahun ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Cilegon enggan memberikan keterangan. Dalam pesannya, ia hanya menyarankan untuk menghubungi bagian bidang terkait, yaitu Pak Adriano atau Pak Muhtadi.
Minimnya respons dari pihak yang berwenang ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum dan pelaku usaha ilegal. Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa praktik prostitusi berkedok hotel tak kunjung tersentuh oleh razia Satpol PP?
“Sangat disayangkan, seorang pimpinan yang seharusnya menjadi penanggung jawab atas tindakan di lapangan , baik itu agar berjalan nya razia atau menghindari oknum oknum yang memanfaatkan situasi justru menghindari konfirmasi. Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kurangnya keseriusan dalam menangani peredaran miras di kota juga menjadi catatan penting. Warga mengharapkan adanya tindakan nyata dari Satpol PP, bukan sekadar imbauan atau operasi sporadis yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Sebagai informasi, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum. Hal ini semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota.
Dasar hukum penertiban sebenarnya sudah jelas. Pemerintah Kota Cilegon memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Perda ini menjadi dasar hukum utama dalam upaya penegakan ketertiban terkait miras dan praktik asusila lainnya.
Satpol PP Cilegon juga telah beberapa kali melakukan razia terhadap warung jamu dan tempat hiburan malam. Namun, hasilnya dinilai belum menyentuh akar masalah, karena ada beberapa oknum satpol PP yang di duga juga meminta jatah ketika razia
Dengan munculnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, masyarakat berharap ada peningkatan pengawasan terhadap izin usaha yang disalahgunakan, walaupun perda ini tidak secara langsung mengatur tentang miras.
Masyarakat kini menanti, apakah kepemimpinan baru di Kota Cilegon mampu membawa perubahan nyata dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Harapan akan kota yang tertib dan aman masih menggantung.
(Red)