ASDP Bersama _Stakeholder_ Angkutan Ferry Sepakat Perbaiki Tata Kelola dan Tingkatkan Manajemen Keselamatan Layanan Penyeberangan
TP,Jakarta | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh mitra penyeberangan berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola angkutan penyeberangan sebagai upaya peningkatan aspek keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pelayanan lintas penyeberangan di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut disepakati saat rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian _accident_ KMP Royce 1 yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, bertempat di Gedung Head Office PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pekan lalu.
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan bahwa kejadian _accident_ kebakaran yang menimpa KMP Royce I menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap _stakeholders_ yang berada di pelabuhan penyeberangan, yaitu berkaitan dengan isu akurasi data _manifest_ termasuk didalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar disekitar pelabuhan, dan dukungan perluasan _sales channel_ Ferizy dengan _Online Travel Agent_ (OTA), _E-Commerce_, dan _Mobile Banking_, implementasi filterisasi kendaraan di area _bufferzone_ di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya, dan lain sebagainya” jelas Hendro.
Ia juga mengatakan bahwa setiap penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data _manifest_. Hal ini sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.
“Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya,” ujarnya.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dalam hal penerapan tarif bagi seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan. “Saat ini memang belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan. Namun mekanisme penerapan tarif bagi seluruh penumpang tersebut akan segera didiskusikan dan diatur ketetapannya,” ungkap Junaidi.
Selain itu, Hendro menegaskan bahwa penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu kesesuaian identitasnya melalui fasilitas _shelter_ yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Fasilitas _shelter_ yang sudah tersedia di pelabuhan silakan digunakan dan dioperasikan kembali sehingga penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraannya sebelum naik ke kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data penumpang dimaksud,” jelas Hendro.
Hendro juga memfokuskan peningkatan atas ketersediaan alat keselamatan dan petugas, manajemen keselamatan kapal, tata cara pelayanan dalam keadaan darurat, serta standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M. Yusuf Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan serta menerapkan tata kelola angkutan penyeberangan.
Ia juga menyatakan bahwa salah satu pembenahan yang terus dilakukan oleh ASDP adalah penertiban agen dan perluasan _sales channel_ Ferizy dengan _Online Travel Agent_ (OTA), _E-Commerce_, dan _Mobile Banking_.
“ASDP bersama-sama dengan Mitra _Sales Channel_ berkomitmen untuk memberikan teguran dan _punishment_ kepada para agen yang sifatnya liar atau yang tidak patuh terhadap syarat & ketentuan Ferizy. Rencana kerja sama perluasan _sales channel_ Ferizy dengan OTA, E-Commerce, dan Mobile Banking ini juga sebagai bentuk upaya melaksanakan sosialisasi secara masif kepada pengguna jasa,” jelasnya.
ASDP telah menyediakan formulir pendaftaran data penumpang dan data kendaraan di _Web Reservation_ dan/atau _Mobile Application_ Ferizy. “Kami harapkan seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan sekaligus mendukung ketertiban pengisian data _manifest_ sehingga tidak terjadi lagi adanya perbedaan antara data penumpang yang berada di atas kapal dengan data _manifest_ yang dipersiapkan oleh operator pelayaran,” tutur Yusuf menambahkan.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal. “Perlu dipertegas untuk regulasi yang ada sebagai dasar acuan para petugas apabila terdapat oknum yang melanggar peraturan terutama dalam menertibkan penumpang dengan muat kapal berlebih,” kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan pelayanan lainnya yang perlu ditingkatkan adalah terkait penyediaan ruang tunggu atau pengalihan lokasi bagi aktivitas pedagang di atas kapal, akses disabilitas, serta standar kebersihan baik di pelabuhan maupun di kapal.( Bdi )