Aksi Tuntutan Warga Panca Laksana, Tolak Tambang Galian C Stop Merugikan Warga
TP | Kota Serang – Warga Desa Panca Laksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan aksi demo untuk penolakan terksit adanya aktivitas tambang galian C dengan cara memblokade jalan keluar masuk angkutan pengangkut tanah.
Aksi penutupan galian yang diduga tidak berijin tersebut juga telah di hadiri beberapa RT-RW dari masing masing Kampung, untuk menutup kegiatan yang di anggap sudah melanggar dan merugikan masyarakat Kecamatan Curug – Kota Serang Banten bahkan juga Pemerintah Daerah dan Negara. Maka permintaan semua masyarakat yang hadir sepakat meminta galian tersebut untuk di tutup permanen karna sekaligus adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, yakni PT. UNPAN pada, Jumat (14-6-2024)
Salah satu perwakilan warga sebut saja ( “PSNI, ) yang juga diketahui selaku dari pihak RW juga mengatakan bahwa benar, warga meminta untuk segera alat berat di lokasi untuk dibawa pergi dari lokasi penambangan.
“Aksi demo ini, kami warga Desa Panca Laksa Kecamatan Curug meminta kepada aparat Desa maupun Muspika, dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar meniadakan aktivitas galian,” pungkasnya.
Seperti dikesempatan lainnya yang juga telah dikatakan salah seorang warga, sebut saja, (M’un-red) yang mengecam keras adanya aktivitas tersebut, yang mana dirinya menuturkan bahwa dalam hal ini sungguh sangat disayangkan karna seakan terkesan pembiaran oleh aparat pemerintah sekitar.
“Kami warga tidak mendukung adanya tambang ini, apalagi diduga ilegal maupun legal, kata dia kepada wartawan saat diwawancarai dilokasi galian seraya menambahkan.
“Sebab ini sudah jelas bahwa pengusaha yang beraktivitas di galian atas nama PT. UNPAN menabrak aturan, apalagi kami menemukan bukti bahwa adanya dugaan perdagangan ilegal untuk pengadaan bbm solar oleh oknum dengan cara kerjasama dengan sopir angkutan,” Imbuhnya.
Sebagai catatan, bahwa berdasarkan krtentuan jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, Maka perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas yaitu, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Namun apapun adanya bahwa selain itu semua, jelas bahwa dengan adanya aktivitas galian membuat jalan licin juga polusi yang sudah mencemari lingkungan,” kata dia.( red )