AKTIVIS MINTA PEMERINTAH EVALUASI PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA DI WILAYAH KAB.LEBAK
TP, Lebak – Tp.transparansi publik.com-Sejumlah aktivis di Wilayah Kabupaten Lebak, mendesak agar Pemerintah sesuai dengan kewenangannya, untuk menertibkan perusahaan tambang batu bara di Wilayah Lebak Selatan. Pasalnya, keberadaan perusahaan tambang batu bara tersebut, diduga banyak yang tidak mengantongi dokumen kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta kepada Pemerintah, agar segera melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang batu bara, yang beroperasi di Wilayah Lebak Selatan, yang belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan” kata Arif Hidayat, Aktifis LSM, asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurut Arif, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2021, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba), saksi bagi pelanggarnya sudah sangat jelas, namun hingga kini, belum ada sanksi tegas dari Pemerintah, terhadap perusahaan tambang yang diduga belum mengantongi dokumen kelengkapan perizinan tersebut.
“Bagi perusahaan tambang tanpa izin atau Peti, sesuai pasal 158 UU Minerba, bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000, termasuk penyalahgunaan IUP pada tahap eksplorasi, tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi, juga melanggar, maka sudah seharusnya perusahaan tambang batu bara tersebut dievaluasi” timpal Arif Hidayat.
Senada dikatakan Arif Hidayat, Unus, aktivis Lebak lainnya, menyayangkan jika saat ini pemerintah kurang sigap dalam menangani urusan pertambangan, khususnya tambang batu bara.
“Mereka beroperasi kan lumayan cukup lama, cek perizinannya, kemudian dampak yang ditimbulkan, termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang, apakah sudah dilaksanakan, apakah berjalan atau tidak, jangan sampai mereka beroperasi hanya mengeruk keuntungan, sementara kewajibannya tidak dilaksanakan, jadi jika keberadaan mereka tak berizin, seharusnya segera ditindak tegas” kata Unus, yang menjabat selaku Ketua Harias Ormas LMP Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak.
Pantauan awak media di Wilayah Lebak Selatan, maraknya aktivitas bongkar muat batu bara, dapat dijumpai di sepanjang jalan pesisir pantai Kecamatan Cihara menuju Kecamatan Bayah. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pemilik perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Wilayah tersebut.
(Gustian)