Diduga adanya penanaman tiang mai republik bodong tidak disertai dokumen perijinan


Tp-serang dengan adanya pantauwan dari awak media di duga adanya pemasangan sekaligus penanaman tiang dan penarikan kabel wafi dari mayrepublik ( Pt exindo ) di perumahan graha walantaka Rw. 05 . Rt. 26. 22 . Kelurahan pengampelan kecamatan walantaka kota serang . Pada umumnya sebelum di pasang atau penanaman tiang dokumen dokumen harus di lengkapi bahkan dari surat perijinan dari diskominfo dan ijin permit juga harus di tempuh oleh pihak pendor atau pt exindo.

Pada saat komfirmasi ke salah satu waspang pengawas lapangan inisial (ws) dari pemasangan tiang mayrpublik melalui via wa atau telpon genggam ungkapnya ” saya sudah berkordinasi dengan rt dan rw lingkungan setempat dan ada juga kordinasi dengan lembaga hormas ungkapnya . ungkap pada media . 24,06,2024.

Pada saat konfirmasi ke salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya ungkap ” pada media bahwasan nya tidak ada kompensasi pak kalo pada warga yang terkena dampak pemasangan tiang mayrepublik ini . Tapi kalo pada rt dan rw saya ga tau. Apa lagi ke pak lurah . Ungkapnya .

Maka dengan ini pihak APH untuk segera menindak lanjuti terkait pemasangan atau penanaman tiang frofendor mayrepublik dari
( pt axindo ) yang di duga bodong tanpa di lengkapi dari surat ijin dan perijinan . adanya penanaman tiang mayrepublik.pt axindo. ( Boy. Munadi )

Berita Terkait

Top