Aktivis Banten Meyoroti Maraknya Tambang Ilegal Di Provinsi Banten


Serang / transparansi publik.com
Banyaknya Tambang Ilegal di Provinsi Banten seolah – olah tebal Hukum sudah beberapa tahun beroprasi di duga tidak mengantongi ijin dan saat ini diduga masih beropeasi

Saya Meminta kepada APH Dan dinas terkait untuk menindak tegas kepada tambang yang tidak mengantongi ijin. ucap Rosiana dwi ayu septiani, Mahasiswi Hukum UNPAM

Lanjut ayu Menjaga Kelestarian Alam Melalui Hukum
Krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin parah menuntut solusi hukum yang efektif. Di dalamnya hukum perdata hadir sebagai instrumen penting untuk melindungi alam. Tegasnya.

Masih Ayu Melalui mekanisme gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum (PMH), dan tanggung jawab mutlak, korban kerusakan lingkungan dapat menuntut keadilan dan pemulihan.paparnya

Realitas Pahit: Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Pencemaran : Udara, udara, dan tanah terus tercemar akibat aktivitas industri, pertambangan, dan limbah domestik.

Deforestasi : Pembukaan lahan hutan yang masif memicu hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan ekosistem.
Perubahan Iklim : Emisi gas rumah kaca menyebabkan perubahan iklim global, memicu bencana alam dan perubahan cuaca ekstrem.
Hukum Perdata: Senjata Ampuh Melawan Kerusakan Lingkungan
Gugatan Ganti Rugi : tuntutan masyarakat yang dirugikan akibat polusi atau deforestasi untuk menuntut kompensasi.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) : Pasal 1365 KUHPerdata menjadi landasan hukum untuk menggugat pelaku kerusakan lingkungan.
Tanggung Jawab Mutlak : UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan tanggung jawab tanpa syarat bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya.

Pembuktian yang Kuat : Membutuhkan bukti-bukti yang valid seperti laporan penelitian, foto, dan bukti ahli.

Hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Strategi Jitu: Memperkuat Peran Hukum Perdata
Edukasi Masyarakat : Meningkatkan kesadaran hukum lingkungan melalui penyuluhan dan pendidikan sejak dini.

Penegakan Hukum yang Tegas : Memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan menerapkan sanksi yang efektif dan transparan.
Harmonisasi Hukum : Menyederhanakan prosedur hukum dan menyelaraskan peraturan lintas sektor.

Partisipasi Aktif Masyarakat : Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan melindungi hak masyarakat adat.
Inovasi Hukum : Membaca instrumen ekonomi seperti pajak lingkungan dan hukum acara lingkungan yang efektif.
Dengan penerapan strategi ini, hukum perdata dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus. ( AYU )

Banyaknya Tambang Ilegal di Provinsi Banten seolah – olah tebal Hukum sudah beberapa tahun beroprasi di duga tidak mengantongi ijin dan saat ini diduga masih beropeasi

Saya Meminta kepada APH Dan dinas terkait untuk menindak tegas kepada tambang yang tidak mengantongi ijin. ucap Rosiana dwi ayu septiani, Mahasiswi Hukum UNPAM

Lanjut ayu Menjaga Kelestarian Alam Melalui Hukum
Krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin parah menuntut solusi hukum yang efektif. Di dalamnya hukum perdata hadir sebagai instrumen penting untuk melindungi alam. Tegasnya.

Masih Ayu Melalui mekanisme gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum (PMH), dan tanggung jawab mutlak, korban kerusakan lingkungan dapat menuntut keadilan dan pemulihan.paparnya

Realitas Pahit: Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Pencemaran : Udara, udara, dan tanah terus tercemar akibat aktivitas industri, pertambangan, dan limbah domestik.

Deforestasi : Pembukaan lahan hutan yang masif memicu hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan ekosistem.
Perubahan Iklim : Emisi gas rumah kaca menyebabkan perubahan iklim global, memicu bencana alam dan perubahan cuaca ekstrem.
Hukum Perdata: Senjata Ampuh Melawan Kerusakan Lingkungan
Gugatan Ganti Rugi : tuntutan masyarakat yang dirugikan akibat polusi atau deforestasi untuk menuntut kompensasi.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) : Pasal 1365 KUHPerdata menjadi landasan hukum untuk menggugat pelaku kerusakan lingkungan.
Tanggung Jawab Mutlak : UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan tanggung jawab tanpa syarat bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya.

Pembuktian yang Kuat : Membutuhkan bukti-bukti yang valid seperti laporan penelitian, foto, dan bukti ahli.

Hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Strategi Jitu: Memperkuat Peran Hukum Perdata
Edukasi Masyarakat : Meningkatkan kesadaran hukum lingkungan melalui penyuluhan dan pendidikan sejak dini.

Penegakan Hukum yang Tegas : Memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan menerapkan sanksi yang efektif dan transparan.
Harmonisasi Hukum : Menyederhanakan prosedur hukum dan menyelaraskan peraturan lintas sektor.

Partisipasi Aktif Masyarakat : Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan melindungi hak masyarakat adat.
Inovasi Hukum : Membaca instrumen ekonomi seperti pajak lingkungan dan hukum acara lingkungan yang efektif.
Dengan penerapan strategi ini, hukum perdata dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus. ( AYU )

Berita Terkait

Top