APH Diminta Tindak Tegas Mafia BBM Zenis Solar Subsidi Yang Merugikan Negara Dan Masyarakat


TP. CILEGON, – Adanya dugaan Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di jalan lingkar selatan, tepatnya dikawasan Kalitimbang, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. 13.06.2024

Diduga adanya gudang pagar seng tersebut diketahui adalah gudang penimbunan solar milik berinisial GB yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi.

Ironisnya praktek mafia bahan bakar minyak (BBM) yang semakin marak penimbunan BBM Sejenis solar bersubsidi tersebut, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum dan diduga sudah kebal hukum.

“Atas berdasarkan pantawan awak media maraknya dugaan penimbunan solar subsidi maka dengan ini APH agar segera menindak tegas para oknum-oknum mafia bahan bakar minyak (BBM) solar Bersubdi. Yang ada di wilayah banten .

Selanjutnya aparat penegak hukum harus serius menangani persoalan tentang adanya mafia BBM solar bersubsidi yang berkeliaran bebas di wilayah hukum polres cilegon dan semakin marak dan bebas dalam aktivitas bermain solar bersubsidi di wilayah hukum polres cilegon. jangan sampai wewenang di salah gunakan, ini sudah jelas melanggar hukum di karnakan banyak merugikan negara dan masyarakat.

“Dalam hal ini dengan adanya memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah jelas melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas

Sesuai dengan , Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Boy/munadi)

Berita Terkait

Top