“Diduga Oknum Kades Blokang Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Lakukan Pungli PTSL


TP, SERANG – Program Pemerintah Pusat Melalui BPN Tentang Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari Kepala Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang
.
Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT 25 Desa Blokang mengaku dirinya dipungut biaya Rp.700.000 untuk pembuatan dan pengambilan sertifikat prona. menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.150.000 Hingga Rp. 700.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Kepala Desa Blokang tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Sobariah yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum Kepala desa tersebut.

“Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum Kepala desa sebesar Rp. 150.000,- persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.550.000. Sobariah mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk”

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Yayah membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh dirinya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya dan warga mulai dari aparat Desa, Ketua RW Hingga RT.silahkan bawa kesini orang nya, dan ini juga baru ini mau dijalankan (kamis,7/03/24)tutur Yayah Kades Blokang.

Berdasarkan,informasi yang dihimpun dilapangan program tersebut sudah berjalan dari pertengahan bulan Februari 2024,warga Desa Blokang yang mengurus Sertifikat langsung ke kepala Desa, tidak melalui Carik atau Staf Lainnya.

Sementara Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Banten minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Serang untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Blokang Kecamatan Bandung Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. (ewi) Hingga Rp. 700.000 Per Sertifikat. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Ketua Ormas Habudin, Mengatakan, Oknum Kades ini semesti nya dia berpihak ke pada warga yang tidak mampu jadi program PTSL ini jangan jadi Ajang manfaat, demi kepentingan diri pribadi. Kami akan mendorong kasus Pungli ini ke polres Serang, “pungkasnya.( TIM RED )

Berita Terkait

Top