Diduga Penarikan kabel wifi junjungnet atau HSP Ilegal Tidak di lengkapi Ijin Dan Dokumen Yang Resmi
TP. Cilegon – Dengan ada nya pantauan media.Lsm dan ormas di duga penarikan kabel junjung net yang beralamat di lampumerh kaligandu kelurahan kaligandu kecamatan serang kota serang. 05,02,2023 . Yang memakai vendor HSP atau jungjung net penarikan kabel wifi yang tidak berijin bahkan lebih parah nya menumpang di tiang tiang wifi yang resmi . Atau yang sudah memiliki perijin dari dinas terkait .
Saat di komfirmasi salah satu kariawan yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat di komfirmasi ungkapnya ” pak saya haya kariawan dari HSP atau jungjung net. saya cuma di perintah untuk penarikan kabel fiber optik dan yang namanya kerja saya laksanakan aja silahkan pak ke pak tedi yang selaku pelaksana atau waspang unkap pada media.
Lanjut tedi setelah di konfirmasi ungkapnya” silahkan abang abang datang saja ke kantor kami yang beralamt . Lampu merah boru jalan kp3b palima pandeglang untuk lebih jelasnya paparnya. kepada media
Atas dasar hukum dan pasal bahwa siapapun yang mendirikan dan pemasangan internet harus berijin. Hal ini juga di atur dalam pasal 13 undang undang nomor 36 tahun 2013 tentang telekomunikasi,multimedia dan informatika.
pemerintah republik indonesia .nomor 27 tahun 2014. Tentang pengelolaan milik negara atau daerah.
Sebagai mana tertuang dalam undang undang republik indonesia nomor 30 tahun 2009 . Tentang ketenaga listrikan . Undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 1999. Tentang telekomunikasi .
Peraturan mentri ke uangan republik indonesia nomor 57/PMK.06/ tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara .
( munadi/ Rul )