Kapolres Tindak Tegas, Marak Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Di Wilayah Merak Dan JLS


TP – Cilegon – Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di Wilayah Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Banten, menegaskan upaya penutupan segera dilakukan agar tidak merugikan semua pihak.

Sebelumnya, banyak diberitakan mengenai berkembangnya gudang-gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan industri. Rengga, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) mengungkapkan bahwa ada dugaan bahwa tempat serta gudang sering digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.

“Tempat dan gudang kian marak dan hampir setiap hari digunakan untuk penyimpanan solar bersubsidi, yang diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” ungkap Rengga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.

Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.( TIM REDAKSI )

Berita Terkait

Top