Kejati Banten Terima Laporan Dugaan Mark-up Lahan SMK 11 Dindik Provinsi oleh GMAKS
TP, Serang – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melaporkan dugaan tindakan korupsi pada pengada lahan SMK 11 Kota Tangerang, menurut Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri, dugaan mark-up pengadaan lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2022 senilai Rp 13.453.868.000 dengan luas 2.278 meter.
“Harga di lapangan lahan tersebut hanya Rp 5.500.000 per-meter, jika dikalikan berati ada selisih Rp 924.868.000,” ujar Saeful Bahri.
Selain itu, lokasi lahan yang seolah memaksakan karena berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) menurut GMAKS sangat tidak memperhatikan aspek kesehatan bagi tenaga pengajar dan peserta didik nantinya, Ditambah sudah diberikan catatan oleh BPK bahwa untuk lahan jenis sekolah baru seharusnya 4.000 meter, sedangkan itu hanya 2.200 meter.
“Selain akses jalan tidak ada, juga Kesehatan para guru dan murid harus di perhatikan, sebagai sarana pendidikan,” katanya.
Ketua Bidang Pelaporan GMAKS, Riyadi, mengatakan bahwa secara resmi telah memberikan laporan permohonan penyelidikan dugaan mark-up anggaran Dindikbud Banten tersebut kepada Kejati Banten. “Tadi sudah kita masukan surat Laporan atau permohonan penyelidikan ke Kejati Banten secara resmi, semoga segera di tindak lanjuti,” papar Riyadi.
“Kami meminta agar Kejati menindaklanjuti secara serius dan semoga dugaan Mark-up ini tidak terulang kembali,” tandasnya.(red)