*Merasa Kebal Hukum, Para Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Bebas Melakukan Kegiatannya di Jakarta dan Bekasi*


TP, Jakarta, — Berdasarkan keterangan masyarakat, dilakukan penelusuran di wilayah Pulo Gebang, Cakung, pada Sabtu (20/5/23) dan ditemukan sekelompok orang sedang melalukan aktivitas bongkar muat tabung gas subsidi atau biasa dikenal tabung gas 3 Kg, (gas Melon)..

Terlihat mereka sibuk memindahkan Tabung Gas 3Kg yang dikirim dengan mobil terbuka bertuliskan ‘AGEN LPG 3 KG BERSUBSIDI’ dari Perusahaan TKMG. yang katanya akan dibawa ke tempat praktik pengoplosan di wilayah Taruma jaya kabupaten Bekasi.

Salah satu pria yang juga terlibat dalam aktivitas tersebut, sempat menolak untuk direkam. “Ngga usah direkam,lah kan gak enak ada nama PT nya” ucap pria tersebut.

Namun dia tidak dapat menjelaskan ketika ditanya kenapa tidak boleh merekam.

Dalam penelusuran lebih lanjut, sempat dilakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan seorang pria yang mengaku bernama Arif.

Dia sempat berjanji untuk memberikan keterangan pada hari minggu (21/5/23). Beberapa kali dia memastikan untuk bertemu di sekitaran Pulo Gebang, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada kepastian dari pria tersebut.

Sebelumnya, seorang sumber menyebut bahwa ada beberapa titik yang menjadi lokasi dugaan praktik oplosan gas. “Mereka mengoplos gas 3 Kg bersubsidi menjadi gas 12 Kg atau industri,” ujar sumber tersebut.

“Jadi 4 tabung gas 3 Kg, dimasukkan ke satu Tabung 12 Kg,”dan 50kg tambahnya menjelaskan.

Atas dugaan tersebut, masih dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik lokasi di Tarumajaya Bekasi hingga PT. TIMUR KARYA MEDIA GAS’ sebagai perusahaan yang diduga memasok gas 3 Kg.

Seperti diketahui, kegiatan ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (Tim_red)

Berita Terkait

Top