*Nekat..!!! Langgar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi Di SPBU 54 811 01 Layani Pembelian Dengan Jerigen*


TP – Buleleng,Saat Team investigasi Media melintas di SPBU 54 811 01 tersebut, melihat banyak melayani pengisian pakai jerigen biru dan putih perkiraan berukuran 35Literan, Jum’at 20/September/2024 sekitar pukul 21:40 WIB

Saat dikonfirmasi oleh team awak media, petugas SPBU ia marah kepada awak media yang sedang lakukan kontrol sosial dilapangan, dan kesannya menantang.”silahkan kalo mau Laporan polres dan silahkan kalo mau di viralkan,” ucap petugas SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Kejadian ini sungguh sangat mengganjal diduga ada bekingan kuat SPBU tersebut sehingga seenaknya mengusir awak media saat lakukan kontrol sosial, dan menantang suruh laporkan ke polres dan silahkan di beritakan, “Ucap nya Kepada awak media”.

Oknum petugas SPBU tersebut terkesan arogan, seakan-akan kebal hukum.

Sesuai hukum yang berlaku diminta kepada kapolri dan BPH migas agar menindak tegas SPBU SPBU yang melakukan kecurangan, Menurut informasi dari masyarakat, setiap pengisian satu jerigen berukuran 25literan tersebut memberi uang tip sebesar 10.000 per jerigen kepada operator SPBU.

Banyaknya pengendara motor mengeluh karena lebih mendahulukan pengisian pakai jerigen daripada pengendara mobil maupun sepeda motor di SPBU tersebut.

Menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat SPBU tersebut setiap hari melayani pengisian pakai jerigen, dan seakan-akan aparat penegak hukum buleleng tutup mata

Hal ini sepertinya sudah menjadi tradisi di SPBU tersebut, menunjukkan kemungkinan adanya pengkondisian serta koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pembeli BBM terlihat santai menunggu giliran.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.

Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini terbit kami akan lakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, dan kami terus pantau kegiatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat kecil.

(Red/Team)

Berita Terkait

Top