Pelapor Kecewa, Kasus Oknum Mayor TNI Inisial IA Tak Kunjung Disidangkan
TP, DEPOK – Pelapor merasa kecewa, karena kasus pindana yang melibatkan salah seorang Mayor TNI AD berinisial IA tak kunjung disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi.
Pasalnya, sejak dilaporkan kasus ini pada 28 April 2023 hingga saat ini proses hukumnya masih jalan ditempat.
Bahkan, kasus yang telah dilaporkan sejak April 2023 lalu hingga saat ini prosesnya masih jalan ditempat di Denpom Jaya 2 Cijantung.
“Terhitung sejak April 2023 lalu kasus ini sudah genap satu tahun, dan proses hukumnya masih jalan ditempat dan tak kunjung disidangkan,” ungkap YS sebagai pihak penggugat saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2024).
YS mengaku, sebelumnya juga sering mempertanyakan kepada salah seorang penyidik Denpom Jaya 2 Cijantung melalui pesan Whatsapp, namun belum ada perkembangan.
“Iya Ibu, karena berkas yang akan diserahkan ke Odmil harus sudah ditanda tangani Komandan kami ibu. Kami akan informasikan jika sudah dan siap dikirimkan ke Oditurat Militer (Otmil) Bu,” tulis YS seperti yang disampaikan dari penyidik.
Ia menambahkan, salah seorang tim penyidik tersebut akan memberikan informasi jika ada progres pada kasus tersebut.
“Iya ibu, nanti setelah di tanda tangani akan segera kami kirimkan kepada Oditur ibu,” tulis YS melanjutkan pesan penyidik.
Seperti diketahui sebelumnya, YS melaporkan oknum TNI IA berpangkat Mayor tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan rumah di DMarco Residence, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Kasus itu, bermula saat tersangka membeli unit rumah melalui pembiayaan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD).
“Sebenarnya oknum ini beli rumah tidak sesuai obyeknya. Dari surat kuasa TWP itu saja luas tanahnya beda, tapi ngotot tetap disitu,” ungkap YS.
Meskipun rumah tidak sesuai lokasi yang dituju, namun oknum TNI tersebut tetap merusak kunci dan menguasai obyek secara sepihak dengan menjadikan sebagai tempat tinggalnya.
“Dia merusak kunci dan bukan rumah saya yang harusnya buat dia. Dari luasnya beda, bahkan pihak saksi mengaku sudah mengingatkan tapi tersangka ngotot menempati rumah saya itu,” jelas YS.
Secara terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak Denpom Jaya 2 Cijantung belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.( tim media)