Diduga Adanya Penarikan Kabel Dan Penanaman Tiang Ilegal Di Wilayah Hukum keramatwatu Kabupaten Serang.
TP, Serang – Dengan adanya pekerjaan galian tiang dan penarikan kabel yang di duga ilegal oleh pihak ketiga yang di laksanakan tidak mengantongi ijin dari dinas terkait . Baik dari dinas pupr propinsi banten.
Pada saat komfirmasi ke salah satu pelaksana bahwa sekali gus orang kantor Pak denial pada saat di komfirmasi lewat via wa atau telvon mengungkapkan pada media transparansipublik.com bahwasan nya kami sudah berkordinasi dengan lembaga inisial lembag ( KR ) untu wilayah tersebut.
Pada saat media tranparansipublik.com
Bahwa ada nya pemasangan dan penarikan kabel di daerah wilayah hukum keramatwatu berlokasi di tasikardi desa margasana kecamatan kramatwatu. Saat komfirmasi aalah satu petukang yang enggan di sebutkan namaya pemasangan kabel yang sudah terpasang sekitar 7 kg dan masi menarik lagi sampai jembatan Tol kramatwatu.
Namun setelah beberapa menit datang. Salah satu yang di anggap sebagai kordinasi di lapangan dan di iming imingi uang dari pihak media menolak . Maka dari pihak dinas pupr dan dihubkominfo terkait hal tersebut harus bertindak tegas dengan adanya penanamam tiang dan penarikan kabel oleh pt tgl,xl yang tidak mengantong ijin dari dinas pupr profinsi agar bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang undang perda peraturan daerah yang berlaku di negara NKRI Wilayah profinsi Banten.
(Hasrul ,munadi)