Diduga Adanya Penarikan Kabel lintas Arta Yang Numpang Di Tiang listrik dan Tidak mengantongi Ijin


Tp. Serang – Dengan adanya penarikan kabel lintas arta yang tidak memiliki tiang seharusnya setiap provider mempunyai tiang ini di pasang di tiang listrik, di duga tidak berijin dari warga setempat terkait penarikan kabel yang akan di lanjutkan penanaman tiang di dalam aturan kerjapun sudah menyalahi dari teknis kerja dan safety belt juga tidak di terapkan oleh salah satu pengawas lapangan sehingga adanya pekerjaan asal asalan.

Pada saat media berusaha menghubungi melalui WA ke nomor 08528267XXXX untuk konfirmasi salah satu pengawas lapangan dari lintas arta Pak Rifki tidak menanggapi dari media baik dari via cat ataupun telfon . Malah dengan sengaja mengabaikan komunikasi tersebut sehingga pihak media berusaha untuk komunikasi yang berlokasi di kampung serdang kelurahan serdang kecamatan kramatwatu. Kabupaten serang.

Di dalam peraturan teknis kerja di mana pekerjaan sebelum di mulai maka dari segala perijinan dinas PUPR atau kementrian dan lingkungan warga kampung serdang karna yang di lintasi wilayah penarkan kecamatan kramatwtu kabupaten serang Banten ( boy munadi )

Posted in News

Berita Terkait

Top