Diduga Ilegal, Warga Pertanyakan Perijinan Tambang Batu di Desa Salira, Puloampel
TP | CILEGON— Aktivitas tambang galian C atau tambang batu di kawasan perbukitan Tanjung Pujut, Desa Salira, Kecamatan Puloampel menuai keluhan dari masyarakat.
“Ini bagaimana bisa ada tambang sedangkan di sekitarnya ada rumah warga? Gimana kalau ada batu jatuh atau alat berat yang jatuh seperti di tambang pasir yang buat operatornya tewas? Jelas ini kami sebagai masyarakat mempertanyakan perijinan tambang batu itu karena kalau dikaji secara regulasi sepertinya tambang tersebut diduga ilegal,” ungkap warga sekitar, belum lama ini.
Hal senada diungkapkan warga pengguna jalan Nasional Cilegon-Bojonegara, Aji saat melintas, dimana aktivitas tambang batu terlihat jelas dari jalan.
“Kita miris aja melihatnya, satu itu di bawah bukit banyak rumah warga, terus kedua ada beberapa Sutet dengan aliran listrik tegangan tinggi. Apa tidak beresiko? Sepertinya kalau emang tambang itu resmi punya ijin oleh pemerintah, saya kira perlu dikaji ulang,” beber Aji.
“Terlepas siapa pemilik tambang itu, saya kira aparatur negara yang punya kewenangan bisa melakukan sidak dan bertindak apabila memang terdapat kesalahan baik dari sisi perijinan dan dampak kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Belum diketahui siapa pemilik tambang tersebut, karena saat coba mendatangi ke sekitar lokasi tambang, aktivitas sedang berhenti di jam istirahat siang. Sehingga pihak pelaku pertambangan tersebut belum bisa dikonfirmasi.
(Andika)
#LingkunganHidup