Kembali Terjadi Di Pandeglang, Pjs Kades Pecat TPK Desa
TP, PANDEGLANG – Sebelumnya banyaknya pengaduan tidak lain atas latar belakang karena diberhentikan sepihak oleh penjabat kepala desa. Kali ini, Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten di berhentikan dan di ganti tanpa ada dasar pemberitahuan terlebih dahulu apalagi di musyawarahkan, di katakan Hudari pada Selasa 12/03/2024.
” Sebelumnya saya merasa kaget dan bingung kenapa kalau saya di berhentikan tidak ada pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kan pjs kades desa Angsana ini masih satu RW ko bisa di bertindak semena-mena, padahal Selama ini saya telah melaksanakan tugas sebagai TPK dengan baik dan tidak pernah melalaikan tanggung jawab, tiba-tiba setelah saya mendatangi rumahnya tujuan menanyakan dana desa yang sudah di cairkan pada tahap 1 tahun 2024 ko malah pjs bicara bahwa saya di coret dan di ganti dengan org lain melainkan org tersebut yang menggantikan saya sodara dari pjs tersebut” Kata Hudari, Selasa (12/03/2024).
Lebih lanjut, seharusnya perangkat desa maupun yang lainya yang berkaitan bekerja di desa sebelum diberhentikan, terlebih dahulu dipanggil untuk berkoordinasi, atau kalau memang ada kesalahan dari para perangkat maupun staf desa termasuk TPK dan lembaga lainya diberi peringatan terlebih dahulu, sehingga jika terjadi kelalaian mereka dalam tugas dapat diperbaiki.imbuhnya.
Terkait pemberhentian Anggota TPK secara semena-mena tersebut, Nino Patriandi anggota Satgasus GRIB Jaya Maung Hercules sangat menyangkan atas kinerja pjs kepala desa Angsana yang baru se umur jagung bisa bertindak semena-mena tidak di dasari musyawarah terlebih dahulu.
” Saya sangat menyangkan kepada pjs desa Angsana yang baru menjabat kurang lebih 3 bulan ini bisa memecat TPK Desa Angsana yang sebelumnya tidak melakukan kesalahan apa-apa Pj kepala desa memegang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sekalipun namun terdapat syarat yang telah ditentukan dalam Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian.namim berbeda pakta dengan PJ desa Angsana ini memberhentikan dan mengangkat yang baru tanpa dasar apapun bahkan yang di angkat saat ini adalah keluarganya sendiri” ungkap Nino.p
Dalam beberapa hari ke depan , Kami semua segenap dari berbagai lembaga kontrol sosial akan mengawal semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dana desa Angsana khususnya, imbuh Nino.
Sementara PJ kepala desa Angsana Kusnadi membenarkan adanya pemberhentian kepada salah satu anggota TPK desa Angsana berdasarkan alasan-alasan yang menurutnya benar.
‘” Ijin bapak, sebelumnya mohon maaf apabila tindakan saya menyalahi aturan mungkin kealfaan dan kebodohan saya, betul saya memberhentikan pak Hudari dan pak Sain karena diaamping pak Hudari sudah tua secara pribadi jujur saya tidak tega dan tidak pantas untuk menyuruh nya ke lapangan tambah lagi SK TPK nya persatu tahun jadi sewaktu saya jadi pjs SK nya sudah habis jadi mohon maaf saya menggantinya dengan yang muda-muda yang dari kasus dan masyarakat, demikian bapak ” ungkap pjs via WhatsApp ke awak media.
Sementara camat Angsana sampai hari ini belum bisa di konfirmasi
(TIM REDAKSI)