Masyarakat Karangantu Merasa Keberatan Dengan Adanya sewa tanah milik Pemda Oleh PT KAI


TP|Serang|Penyewaan aset milik negara oleh PT Kereta Api Indonesi (persero) di wilayah stasiun karangantu kota serang Kepada masyarakat Kamis 18/04/2024.

 

Sumber yang tidak bisa kami sebutkan namanya menyampaikan diminta biaya sewa oleh petugas stasiun karangtu jika ingin tinggal dan mendirikan bangunan di samping rel kereta api tepatnya di kp ciputri RT 003/008 kelurahan Banten kecamatan kasemen Kota serang.

17/04/2024.

 

“Kami sudah bertahun tahun tinggal ditempat ini pak, awal nya tidak dipungut biaya apapun tapi sejak tahun 2018 kami didatangi oleh petugas KAI dan diminta untuk membayar sewa jika ingin tinggal dan mendirikan bangunan disini, dan terkait pembayaran itu bergam pak tergantung luas tempat yang dibangun ada Rp 800.000 ada juga Rp 1000.000 bahkan lebih dari itu pertahun nya.

Sebelum melakukan pembayaran biasanya kami diberikan undangan untuk berkumpul dulu tempatnya di ruangan kepala stasiun karangantu, setelah membayar kami di beri tanda pembayaran berupa kwitansi sewa aset.”

 

Isroyadi kepala UPT stasiun kelas 3 karangantu.

Memyampaikan bukan ranah nya menjelaskan tentang perihal tersebut dan mengarahkan media untuk langsung komformasi ke KAI pusat di cikini.

 

“Setau saya boleh aset milik negara itu disewakan yang tidak boleh itu dijual dan kalau masalah uang sewanya nya saya tidak bisa menjawab karena itu bukan wewenang saya silahkan bapak komfirmasi langsung kepusat dicikini, sudah ada bagian nya disana.”

 

Umar unit keuangan_penagihan saat dikomfirmasi melalui seluler nya di nomer 0812 8912 39XX meminta agar komfirmasi kepada ari unit KNA.

 

“Silahkan langsung konfirmasi kepada pak ari saja, saya takut salah dalam memberi penjelasan karena pak ari yang punya wewenang dalam hal ini.”

 

Ari stiyo prayogo sales exekutive area 10 merak menyampaikan melalui seluler nya dinomer 0878 5503 02XX sewa menyewa aset milik pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan surat yang di edarkan kepada masyarakat 

 

“Soal sewa menyewa aset itu sudah sesuai dengan ketentuan surat yang di edarkan kepada masyarakat yang ingin menyewa, saya tidak ada waktu untuk menjawab ini, kalau bapak ingin tau silahkan bapak baca surat nya.

 

Pertanyaan publik saat ini apakah bisa tanah milik pemerintah yang di perutukkan intuk PT KAI malah di sewakan lagi kepada masyarakat setempat,

Dan Kenapa kepala UPT stasiun karangantu tidak bisa menjelaskan peruntukan uang sewa tersebut sedangkan di undangan tempat pertemuan nya ada diruangan kepala Stasiun. (Tim Redaksi)

Posted in News

Berita Terkait

Top