Pengusaha Senior : Martin Lest dan Kawan-kawan Pengusaha Menyoroti Lembaga Kadin Harus Bermartabat
TP|CILEGON – Mukota Kadin Kota Cilegon yang sedang berlangsung prosesnya sepertinya menjadi rumit dan complex dalam sejumlah persoalan baik persolan tersangkanya seorang calon kandidat dan persoalan proses digugatnya kepanitiaan ke pengadilan.
Entah mau dibawa kemana arahnya lembaga kadin ini, apakah dibawa untuk ke urusan kepentingan personal atau dibawa seutuhnya ke-kepentingan kelembagaan, yang mana kasus calon Ketua Kadin Kota Cilegon ini sudah menjadi sorotan luas di berbagai media cetak, online dan sosial, ini akan berpotensi menjadi dampak besar pada reputasi individu serta institusi Kadin Kota Cilegon.
Martin lest dan kawan-kawan pengusaha Cilegon mengatakan Calon Ketua Kadin Kota Cilegon yang terkait kasus hukum, menegaskan bahwa kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan persoalan hukum Calon Ketua Kadin, karna ini adalah ranah kewenangan Polda Banten.
Kami sebagai pengusaha Ciwandan Cilegon sangat menyayangkan terjadinya kabar tersebut yang ramai diberitakan baik media cetak maupun media online, ini masuk kepersoalan Etik dri sebuah kelembagaan kadin, maka kami menilai bahwa pasal yang disangkakan sangat kontraproduktif dengan tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Kadin, yaitu UU No. 1 Tahun 1987, serta dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok Kadin Indonesia.
Dalam upaya menanggapi dinamika yang sedang beredar ini saya berharap agar segera diadakan rapat internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mengingat calon yang clear ini sangat berpengalaman dalam keorganisasian dan ini akan berdampak buruk bagi kita-kita kedepannya, bisa-bisa panjang dan tidak selesai-selesai dinamikanya.
Hal ini sangat penting mengingat persoalan yang sedang menghadapi masalah hukum adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon sekaligus salah satu kandidat calon Ketua Kadin yang akan datang.
Dengan waktu yang tersisa hingga berakhirnya masa jabatan pengurus Kadin saat ini, kami berharap kadin provinsi banten untuk tetap mempertahankan citra positif kadin kota Cilegon, jangan tutup mata dan tutup telinga,” tegasnya.
Dan kami sangat menyadari bahwa situasi ini bisa memengaruhi persepsi publik terhadap Kadin, oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan.
Merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin, khususnya Pasal 10 mengenai pemberhentian keanggotaan, terdapat ketentuan bahwa anggota dapat diberhentikan jika bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Dengan pemahaman ini, kami sebagai pengusaha Kota Cilegon menilai lembaga kadin berkewajiban untuk menjalankan amanat organisasi sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Martin lest dan kawan-kawan pengusaha cilegon berharap klarifikasi mengenai isu-isu terkini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh anggota dan masyarakat Kota Cilegon karena lembaga kadin ini milik para pengusaha, lembaga yg mengayomi para pengusaha.
Kadin Cilegon harus selalu berkomitmen untuk menjaga integritas serta menjalankan fungsi demi kebaikan bersama.
Dengan di tengah-tengah masa-masa sulit ini, saya berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan citra positif organisasi.
“Sekali lagi saya tekankan semua anggota atau para pengusaha cilegon untuk bersatu dan tetap fokus pada tujuan bersama dalam membangun iklim usaha yang kondusif di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Red)