Proyek Pembanngunan jalan desa Pemasangan Paving Block diduga Tidak Sesuai Speck.


TP, Rangkas, Lebak-Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa jalan lingkungan Paving Block, yang berlokasi di Desa Kolelet Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Dengan Volume P 293 m x L 1,5
Menghabiskan Anggaran sebesar Rp 100,000.000 (Seratus juta rupiah)
Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
Diduga menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak sesuai Speck. Rabu 23-8-2023.

Pasalnya pelaksanaan pemasangan Paving Block jalan desa tersebut, diduga tidak sesuai dengan speck, terutama kondisi fisik Pavingnya banyak yang rapuh.

Saat awak media melakukan Observasi ke lapangan, salah seorang pekerja yang memohon agar indentitasnya tidak di publis, mengatakan, terkait dengan kwalitet Paping Block yang dipermasalahkan kontrol sosial, saya tidak tau apa apa,
namun apabila yang terkait dengan pekerjan, yang saya tahu ini diborongkan sebesar Rp 22000/ meternya. Ucapnya.

Masih dilokasi kegiatan, saat awak media menanyakan dimana TPK nya ? (masih kata pekerja)
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah datang kelokasi dalam mengontrol kegiatan.
Padahal tugas TPK dalam
mengelola keuangan dan pekerjaan.
menjadi bagian penting dalam suksesi pelaksanaan pembangunan desa.
TPK yang di SK kan Kades, berpungsi untuk membantu kaur dan kasi dalam melaksanakan kegiatan.

Di tempat terpisah Kepala Desa Kolelet Agus Ruhiat S.Pdi, saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, membenarkan bila TPK nya, tidak pernah kelokasi, karena ada kesibukan lain diluar desa, dalam rangka mendampingi saudaranya yang melakukan sosialisasi calon legislatip (caleg) ujar Kades

Masih ucap Kepala Desa untuk Ongkos Harian Kerja (HOK) tadinya dikisaran Rp 15000/meter, namun dipikir pikir rasanya tidak manusiawi, oleh sebab itu akhir nya di rubah menjadi 22000/meter.

Ditempat terpisah Ketua Ketua Forum Komunikasi Ririungan Warga (FK Ririwa) Banten. Joy Holil Allbantani menyikapi masalah ini.
Joy sangat menyayangkan dengan adanya pemasangan Paving Block dengan kualitas yang kurang baik.
Imbasnnya akan berdampak pada kualitas pekerjaan.
Didalam rencana anggaran biaya (RAB) jelas kualitasnya harus Number One.
Kemudian bila TPK tidak bisa bekerja optimal mengapa Kepala Desa tidak segera mencari gantinya.
Berdasarkan ketentuan atau
aturan yang ada, apabila TPK tidak mempunyai skill atau tidak bisa bekerja, maka Kepala Desa berhak memberhentikan dan mengangkat TPK.
Karena itu adalah merupakan Hak Preogratif Kepala Desa

Apabila tidak segera diangkat, siapa yang akan melaksanakan kegiatan program Desa. Tandasnya.

(Gustian)

Posted in News

Berita Terkait

Top