Proyek Rehabilitasi Bangunan Gedung DPUPR Diduga Gunakan Besi Banci Serta Abaikan Safety K3
TP | CILEGON,- Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang di kerjakan oleh CV Baraka Balakosa dengan nilai kontrak RP. 169.400.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon TA 2024 mencuatkan Perhatian serius.
Hal itu dikarnakan Minimnya pengawasan Dari DPUPR Kota Cilegon terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi Gedung kantor, diantaranya pagar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. sehingga para pekerja lalai menggunakan Safety k3 dan matrial yang digunakannya pun diduga tidak sesuai spek. ucap Ferdy Ketua Ormas Gibas Resort Kota Cilegon
Kendati DPUPR adalah salah satu dinas yang notabene nya bergerak dibidang kontruksi, akan tetapi proyek yang ada di lokasinya tersebut, para pekerja seakan di biarkan bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan peraturan yang ada.
“Meskipun terkesan sederhana, setiap pekerjaan kontruksi yang berasal dari APBD/APBN diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyeknya, sesuai regulasi yang di atur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Ujarnya
“Selain tak menggunakan (APD) yang lengkap, Bahkan pekerjaan tersebut diduga terlihat asal jadi dan untuk galian pondasi terlihat tidak ada, hanya slup yang di tambal sulam di atas bangunan pagar lama, serta besi untuk tiang pagar nya diduga menggunakan besi banci akankah kekuatan dari pondasi tersebut bisa terjamin,” Sambungnya.
Sampai berita ini ditayangkan Mandor proyek dan management CV. Baraka Balakosa belum bisa dikonfirmasi, karena tidak bisa ditemui di lokasi proyek, Begitu juga dengan Sekdis PUPR Kota Cilegon yang sampai saat ini belum merespon Pesan Whatsapp untuk dimintai konfirmasi.
(Andika)