PT. Karyacipta Arta Mandiri, Diduga Abaikan K3 Dan BPJS Ketenagakerjaan
TP | CILEGON, – Proyek kontruksi pembangunan gedung kantor, pembangunan pagar dan penataan halaman kantor BPS di Jalan Teuku Cikditiro Kel.Sukmajaya Kec.Jombang Kota Cilegon yang bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan nilai kontrak Rp. 3.135.833.600,00 yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Karyacipta Arta Mandiri dan Konsultan Pengawas CV. Marqa Jaya dalam pelaksanaan nya diduga tidak profesional.
Pasalnya Ketidak profesionalan tersebut terlihat pada saat awak media melakukan monitoring kontrol di lapangan, para pekerja yang sedang bekerja seakan di biarkan bekerja dengan kaki telanjang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, hal itu sudah jelas menabrak regulasi yang tertuang pada UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. (Kamis, 18 Juli 2024)
Ketidak profesionalan dari PT. Karyacipta Arta Mandiri semakin terlihat pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dengan BPJS ketenagakerjaan kepada salah satu pekerja yang tak ingin di sebutkan namanya ia mengungkakan bahwasanya “kami bekerja di sini sudah 1 minggu lebih dan hanya tau bekerja saja, soal adanya BPJS kami tidak tau menau dan kami juga belum menerima”. Ungkapnya
Di tempat yang sama salah seorang pekerja lainnya mengatakan hal yang sama bahwasannya dirinya tidak merasa di berikan BPJS ketenagakerjaan. “Memang kita di awal bekerja diminta KTP yang katanya nanti akan di buatkan BPJS namun sampai saat ini kita belum menerima BPJS ketenagakerjaan tersebut yah mungkin nanti”. Katanya
Di tempat terpisah Ferdy aktivis pemerhati pembangunan sangat menyayangkan sikap ketidak profesionalan dari PT. Karyacipta Arta Mandiri yang diduga lalai dalam memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerja nya.
“Padahal sudah jelas regulasinya tertuang Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:Teguran tertulis, Denda, dan/atau, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Serta pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013,” Terangnya.
Selanjutnya kata Ferdy, “dengan ini kami meminta kepada Dinas terkait agar segera menindak lanjuti serta memberikan somasi kepada Pelaksana proyek atas dugaan diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) serta dugaan tidak didaftarkan nya BPJS ketenagakerjaan kepada para pekerja secara menyeluruh pada proyek pembangunan gedung kantor, pembangunan pagar dan penataan halaman kantor BPS”. Tegasnya
Sampai berita ini di tayangkan Iqbal selaku General Manager PT. Karyacipta Arta Mandiri belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan nya baik melalui pesan whatsapp ataupun bertemu langsung di lokasi.(Andika)