Rapat Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana oleh BPBD Provinsi Banten
TP,Serang– Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana yang di buka oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Juli Kristanto yang dilaksanakan di Aula BPBD Provinsi Banten. Pada Rabu 06/03/2024
Juli Kristanto mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman. Hal itu berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Dalam kegitan ini Narasumber dari BNPB dan Basarnas Banten.
Lanjut Juli Dalam upaya Penanganan Saat Status Siaga Darurat yaitu Potensi ancaman yang sudah mengarah kepada terjadinya bencana alam. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk penanganan bencana saat penetapan status siaga darurat adalah Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana, Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat, Melakukan evakuasi masyarakat yang terancam dan Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
“Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut”.
Dalam operasi pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan, serta dalam operasi pencarian, pertolongan, dan evakuasi harus di prioritas bahwa dalam pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana harus diutamakan kepada korban gawat darurat dan kelompok rentan.
Bahwa mekanisme Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi korban bencana diselenggarakan dibawah komando Komandan Penanganan Darurat melalui tahapan rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumber daya yang didukung dengan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan dilapangan penyelenggaraan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana sesuai dengan jenis, lokasi, dan tingkatan bencana.(red)