Soal Penggerudukan Mahasiswa Beribadah, PERMAHI Untirta dan Pemuda Kristen Provinsi Banten Minta Penegak Hukum Usut Tuntas


TP | Serang – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Komisariat Untirta dan Pemuda Kristen Kota telah melangsungkan diskusi dalam menyikapi kasus pembubaran ibadah yang dilakukan oleh ketua RT dan masyarakat di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 05 mei 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyatakan sikap dan keprihatinan atas saudara saudara kita yang mendapatkan tindakan diskriminasi pada saat melakukan ibadah.

Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan bahwasanya secara konstitusi semua masyarakat sudah dijamin oleh negara untuk melakukan ibadah menurut kepercayaan masing masing.

“Bila kita tinjau secara filosofis UUD 1945 sebagai konstitusi pada Pasal 29 ayat 2 menjelaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Ricci.

“Dalam hal ini, sudah saatnya kita harus lebih menghormati perbedaan yang ada di masyarakat, Dikarenakan persatuan hanya akan tercapai ketika kita menghargai perbedaan” lanjut Ricci.

Sementara itu, Felix Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum mengatakan Indonesia dengan segala keberagaman sudah seharusnya memperkuat rasa toleransi dan saling menghargai.

“Menyikapi hal yang terjadi ini sungguh sangat disayangkan bahwa Negara Indonesia dengan segala macam keberagaman yang ada harus mendapati masalah-masalah yang kiranya menjadi suatu bukti bahwa persatuan dan kesatuan serta rasa toleransi yang hidup di Negara Indonesia ini belum sepenuhnya terwujud,” ujar Felix.

Selanjutnya, Estomihi Nainggolan, Pemuda Kristen Banten mengungkapkan Seharusnya masyarakat menghargai hak hak setiap masyarakat.

“Menyikapi hal ini, saya berpendapat bahwasannya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi di masyarakat Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi hukum. Dan kekerasan karena phobia terhadap suatu golongan tidak seharusnya terjadi di negara kita yang menjunjung tinggi pancasila,” ujar Tomi.

Kemudian menurut Sekretaris Umum Permahi Untirta, Indah Fitaloka mengungkapkan tindakan diskriminasi tidak bisa dibenarkan di masyarakat

“Diskriminasi adalah hal yang tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat. Ini tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menghambat perkembangan sosial dan ekonomi. Setiap individu harus diperlakukan dengan adil dan setara, tanpa memandang faktor seperti ras, gender, agama, atau latar belakang lainnya,” ujar Indah.

Adapun yang menjadi tuntutan mahasiswa tersebut adalah
1. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang telah terjadi tersebut.
2. Meminta Aparatur Sipil Negara setempat untuk lebih bijak dalam melakukan pengawasan terhadap suatu kegiatan keagamaan di wilayah setempat.
3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dari segi materil maupun immaterial.
4. Meminta kepada aparat penegak hukum ataupun aparat setempat memastikan agar hal seperti kejadian tersebut tidak terulang kembali.( red )

Posted in News

Berita Terkait

Top