Tak Sengaja Pegang Pantat, Pemuda Asal Panimbang Didenda Rp. 15juta, Dapat Sorotan dari Ketua Advokasi dan Hukum MOI DPC Pandeglang
TP – Pandegelang – peristiwa yang terjadi di Pantai Sidamukti Kecamatan Sukaresmi pada Minggu 28 Juli 2024 yang dialami oleh seorang Pemuda asal Panimbang bernama Adam mendapat sorotan Ketua Advokasi dan Hukum Media Online Indonesia (MOI) DPC Pandeglang. Selasa (6/8/2024).
Diketahui peristiwa tersebut adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya Anton hingga orang tua Adam didenda 15 juta rupiah.
Dijelaskan Ketua Advokasi dan Hukum Media Online Indonesia (MOI) DPC Pandeglang, Satria Pratama S.H, mengatakan terkait adanya dugaan peristiwa tersebut, menurutnya bilamana perbuatan itu diduga perbuatan pidana maka seharusnya hal itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
” Siapa saja yang melihat mengetahui atau merasakan atau mengahapi peristiwa hukum maka segeralah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” katanya.
Selain itu, kata Satria bilamana hal tersebut tidak dilakukan dan menempuh jalur mediasi, mediasi harus dilakukan dengan niat itikad baik kedua belah pihak dan di tunjuk mediator yang dianggap mampu untuk menyelesaikan sebuah perselisihan melihat secara obyektif dan menganggap kedua belah pihak equal (setara).
” Tujuan mediasi ini Musyawarah mufakat dan saling memaafkan dengan asas kekeluargaan. Kalau kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan hidup rukun lagi artinya mediasi tersebut berhasil. Kalau ada mediasi yang dapat merugikan atau membebani pihak maka itu sudah melenceng dari tujuan mediasi,” tegasnya.
Kemudian kata Satria pula didalam mediasi tidak ada pihak korban dan juga pelaku, karena istilah korban dan pelaku itu sudah masuk ke pro Justitia dan itu melalui mekanisme hukum di kepolisian, harus ada pelapor dan terlapor baru setelah itu ditentukan unsur pidana dan adanya korban dan pelaku.
” Saya turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan juga menyayangkan bilamana ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memenuhi kepentingannya baik secara materill maupun kepentingan lainnya,” paparnya.
Bahkan tak hanya itu, dalam peristiwa itu ternyata ada anggota Polsek yang juga mengetahui dan hadir. Seyogyanya anggota Polsek itu memberikan pengarahan pemahaman kepada pihak pihak yang berselisih dan memberikan ruang bagi keduanya untuk menyelesaikan di kepolisian atau melalui mediasi, dengan catatan pihak kepolisian tidak boleh memihak.
” kalau berdasarkan informasi yang saya terima pihak kepolisian yang hadir dilokasi cenderung mendukung kepada salah satu pihak dan menganggap pihak tersebut sebagai korban dalam hal ini berinisial A,” tandasnya( red )