Tuntutan Tindakan Tegas Dari Pemkot Serang dan DPMPTSP Banten, KLB Akan Turun ke Jalan
TP, Serang, – Koalisi Lembaga Banten (KLB) akan gelar aksi di depan kantor Walikota Serang dan kantor DPMPTSP Provinsi Banten pada Kamis (29/03/2024) mendatang.
Aksi yang didasarkan atas kesadaran terhadap pengrusakan lingkungan dan tindakan ilegal pada tambang galian C yang berada di wilayah Kota Serang, menuntut tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oknum pengelola pertambangan.
“Berdasarkan surat dari Bapenda Kota Serang pada tanggal 21 Maret 2024, bahwa pengelola tambang galian CV. Halizah Anugrah, tidak tercatat pada rekening Daerah (realisasi pembayaran pajak – red),” ujar Aminudin, Ketua KPK – Nusantara yang tergabung dalam KLB.
“Tidak adanya setoran pajak, menyebabkan pihak pengelola dengan sengaja melanggar Perda dan ketentuan pertambangan yang berlaku,” lanjut pria yang di sapa Amin.
Senada dengan Aminudin, Amrul Ketua Geger Banten yang juga masuk dalam KLB Mengatakan, sebelumnya DPMPTSP Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa ada beberapa Perusahaan galian pertambangan di Banten yang tidak berizin.
“Dikarenakan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka akan meminta DPMPTSP agar melakukan tindakan tegar berupa penertiban atau pembekuan terhadap perusahaan yang nakal,” katanya.
Selain meminta tindakan tegas dari Pj. Walikota Serang dan DPMPTSP Provinsi Banten, KLB juga akan terus berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum agar dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Pertambangan yang tanpa izin sudah jelas unsur pidananya masuk kepada pidana murni, bahkan jika ditemukan pencucian uang maka sanksi pidana dan dendanya pun berat,” tegasnya Amrul.( red)