BANKUM GERADIN Pandeglang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan
TP |Pandeglang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang melaksankan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema : Implementasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sub tema: Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Rutan Kelas Il Pandeglang.
Penyuluhan Hukum di buka oleh Sudrajat, SH Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang dan dihadiri oleh jajaran dan peserta Penyuluhan Hukum yang berjumlah 30 orang pada, Kamis (28/3/2024).
Sudrajat, SH memberikan sambutan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Sudrajat, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang dan khususnya harus diikuti oleh Tahanan.
Advokat Dede Kurniawan selaku Pemateri menerangkan bahwa Bantuan Hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud itu meliputi orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak dan mandiri. Adanya Penyuluhan Hukum ini dengan tujuan memberikan pencerahan hukum kepada Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang.
Kemudian para Tahanan yang berjumlah 30 orang tersebut dibagi secara kelompok dan melakukan konsultasi bantuan hukum tentang kasus pidana yang sedang dihadapinya, dari sekian banyak perkara pidana yang dihadapi oleh Para Tahanan tersebut, mayoritas menghadapi perkara pidana terhadap Perempuan dan Anak dan perkara pidana Narkotika.
Advokat Dede kurniawan menyampaikan bahwa bagi setiap orang yang ingin dibantu tidak dipungut biaya (gratis), dengan syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang selalu berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin.( red)