Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda


TP – BATAM – Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto menghadiri rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan Pemda, beberapa waktu lalu di Hotel Best Western Premier Panbil Kota Batam.
Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan rencana kerja sama BPH Migas dengan Pemda terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada konsumen pengguna melalui PKS dan melakukan Bimtek penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP melalui penggunaan aplikasi Xstar.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/7/2024), Gunawan mengatakan Kemendagri telah bersurat kepada Sekda Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut amanat Pasal 21 Ayat 3 Perpres 191 Tahun 2014 perihal verifikasi dan rekomendasi pengguna JBT yang di dalamnya dirumuskan bahwa terdapat tujuh sektor di antaranya urusan perdagangan, perindustrian, pertanian, KKP, KUMKM, kesehatan dan perhubungan yang berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan penerbitan rekomendasi dimaksud serta terhadap penyelenggaraan BBM bersubsidi di daerah yang bersifat lintas sektor. Dalam hal ini, diperlukan peran aktif dari Sekda untuk mengoordinasikan hal tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan berkaitan dengan konteks penganggaran di Sekda provinsi dan ketujuh sektor sebagaimana dimaksud pada poin f sudah masuk dalam nomenklatur penganggaran daerah yang tertuang pada Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Sementara itu, BPH Migas menyampaikan bahwa melalui PKS ini diharapkan Pemda dapat melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dimaksud sesuai program kerja kegiatannya.

Selanjutnya, BPH Migas dan Pemprov dapat membentuk tim Koordinasi serta menunjuk pejabat yang berwenang terhadap pelaksanaan PKS dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, terdapat tiga provinsi yang telah melakukan PKS dengan BPH Migas yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. 2 provinsi berada dalam tahap proses finalisasi PKS yaitu Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah; 2 provinsi sedang dalam tahap penandatanganan yaitu NTB dan Papua Barat Daya serta; 5 lima provinsi dalam proses pembahasan PKS yaitu provinsi DKI Jakarta, DIY, Jatim, Bali, dan Riau.

Pemprov Kepulauan Riau menyampaikan bahwa PKS dengan BPH Migas dimaksud telah ditandatangani pada 2022 serta menyampaikan upaya yang telah dilakukan setelah adanya PKS dimaksud, di antaranya adanya penggunaan fuel card sebagai salah satu syarat kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM di SPBU serta hasil dari upaya tersebut menjadikan pendistribusian BBM di masyarakat pada 2023 menjadi aman dan terkendali serta mendorong stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Secara garis besar, pemerintah daerah mendukung penyusunan PKS dimaksud dengan harapan bentuk kegiatan dalam melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyaluran JBT dan JBKP dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut dipimpin Kepala BPH Migas serta dihadiri perwakilan dari BPH Migas, para anggota Komite BPH Migas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda), Gubernur Provinsi Jambi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi (Aceh, Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel, Bengkulu, dan Lampung).( red)

Berita Terkait

Top