Kepala Desa Sindangsari Resmi Terima SK Pengukuhan & Penambahan Masa Jabatan


TP|Serang, Kepala Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Muta’i resmi terima SK pengukuhan & penambahan masa jabatan yg semula dari Tahun 2019 s/d Tahun 2025 diperpanjang s/d  Tahun 2027, keputusan ini telah sesuai regulasi. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sindangsari diserahkan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan di damping oleh Nanang Supriatna Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Idham Danal selaku Camat Pabuaran, serta turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada acara pelantikan tersebut yang bertempat di Lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang.(Selasa,09 Juli 2024)

Tatu mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para Kepala Desa diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada Masyarakat. dia mengingatkan dirinya sebagai Kepala Daerah, Camat dan para Kepala Desa adalah Abdi Negara, Abdi Masyarakat.

“Terhadap tujuan ini kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap Masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,”katanya.

Selanjutnya Muta’i menegaskan dengan mengemban amanah baru ini menjadikan nya tantangan untuk berupaya lebih optimal dalam pembangunan dan kemajuan Desa dalam segala bentuk aspek, tentunya dengan dukungan penuh dari Masyarakat.

“Insya Allah dengan mengemban amanah baru ini saya berupaya maksimal untuk kemajuan Desa dengan segala program yang dibutuhkan Masyarakat dan terutama dalam bentuk pelayanan kepada Masyarakat, Oleh karenanya diperlukan sinergitas antara kepala Desa beserta jajaran dengan Masyarakat demi kemajuan Desa Sindangsari” harapnya. (Dewi)

 

Berita Terkait

Top