SAH….!!! Kepala Desa Sindangheula menerima SK pengukuhan & penambahan masa jabatan 8 Tahun.
TP|Serang,Kepala Desa Sindangheula Suheli menerima pengukuhan & penambahan masa jabatan yg semula dari Tahun 2021 s/d Tahun 2027 diperpanjang sampai dengan Tahun 2029, keputusan ini telah sesuai regulasi. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sindangheula diserahkan oleh Bupati serang Ratu Tatu Chasanah dengan di damping oleh Nanang Supriatna sekretaris daerah kabupaten Serang dan Idham Danal selaku Camat Pabuaran yang bertempat di Lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang. (Selasa,09 Juli 2024)
Bupati Serang mengutarakan, “Dengan amanah ini, saya harap bapak/ibu Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk Desa”.
Selanjutnya, Suheli dengan rasa haru mengungkapkan “dengan mengemban amanah baru ini saya akan berupaya mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Desa Sindangheula yang semakin maju dan bercahaya”. (Dewi)