Soal tanah wakaf, Berikut Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf


TP, Kota Serang – Selasa (26/3/2024) mengawali rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Optimalisasi Wakaf.

Sosialisasi dilakukan di Pendopo Gubernur Banten dengan mengundang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua BWI Provinsi Banten, Ketua BWI Kabupaten/Kota dan Nazhir.

Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten yang hadir menjadi salah satu narasumber menjelaskan, masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya atau Wakif terlebih dahulu membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “PPAIW wakaf berupa tanah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf,” lanjut Yayat.

Wakif membawa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, jika sudah bersertipikat membawa sertipikat atau jika belum bersertipikat bisa alas hak seperti Akta Jual Beli, segel jual beli, surat pernyataan sporadik, surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa. Lengkapi dengan surat keterangan lurah/kepala desa, kemudian fotokopi KTP Nazhir, saksi dan SPPT PBB tahun berjalan. Selanjutnya Wakif, Nazir dan Saksi bersama-sama menghadap Kepala KUA untuk menandatangani AIW.

Yayat juga menghimbau sangat penting tanah wakaf langsung didaftarkan dan disertipikatkan hingga diterbitkan sertipikat hak atas tanah wakaf karena selain tertib administrasi pertanahan juga memberikan jaminan kepastian hukum serta mencegah sengketa atas tanah wakaf di kemudian hari.

“Pendaftaran tanah wakaf dilakukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan berupa surat permohonan, hasil ukur berupa surat ukur, sertipikat asal tanah hak atau alas haknya lainnya jika belum bersertipikat, AIW atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf, surat pengesahan Nazhir dan surat pernyataan tanah tidak sengketa, tidak berperkara serta jaminan tanah tidak dalam kondisi disita atau dijaminkan,” terang Yayat.

Pada kesempatan yang sama, hadir menjadi narasumber dari Devisi Pendataan Sertipikasi dan Ruislag BWI, Tatang Astarudin yang menyampaikan materi Optimalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BWI Mohammad Nuh beserta jajaran BWI.( red )

Berita Terkait

Top