Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Penyerahan Setipikat Tanah Wakaf Bersama Menteri ATR/BPN RI
TP | Serang – Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap Spasial dan Implementasi Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Selasa (26/3/24).
Acara ini diselenggarakan di Gedung Pendopo Gubernur Banten dan dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Agus Harimurti Yudhoyono, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Plt Sekda Provinsi Banten Virgojanti, Forkopimda Banten, Walikota Cilegon Heldy Agustian, Forkopimda Cilegon, Instansi Vertikal, Badan Keagaamaan, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Banten.
Pada acara tersebut, Ketua BPN Banten Sudaryanto menyebutkan bahwa ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kanwil BPN Banten dalam memberikan tanggapan dan pelayanan sertipikat tanah yang lebih baik, serta memberi apresiasi kepada Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap pertama di Provinsi Banten.
“Ini kebanggaan kami karena Kota Cilegon menjadi kota pertama yang lengkap dan kami berharap ini dapat menjadi pacuan serta dorongan untuk kota dan kabupaten lain di Provinsi Banten,” ucapnya.
Kemudian, dalam sambutannya Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono turut menuturkan bahwa hadirnya Cilegon sebagai Kota Lengkap selaras dengan visi dan misi dari Kementerian ATR/BPN RI.
“Saya sungguh mengapresiasi atas telah tercapainya Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan berharap dapat mempercepat pelayanan pertanahan, menjamin kepastian hukum bidang tanah, mencegah terjadinya sengketa tanah, dan menjamin kepastian berinvestasi bagi para investor,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, M. Nawa Said Dimyati menerangkan bahwa program penyerahan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat elektronik sangat bagus karena dapat memberikan jaminan hukum untuk tanah wakaf dan dapat melacak penyalahgunaan tata ruang melalui sertipikat elektronik.
Ia juga menghimbau masyarakat yang memiliki bidang tanah atau tanah wakaf yang belum tersertipikasi dapat dilayani secara maksimal oleh Kanwil BPN guna mendapatkan legalitas hukum dengan cepat dan tepat.
“Harapannya kami berharap masyarakat yang berboyong-boyong ke Kanwil BPN dapat segera dilayani supaya keluar sertipikat dan mendapat kepastian jaminan hukum untuk beribadah dengan nyaman,” ucapnya.
( red )