Penindakan Razia Terhadap Penyalahgunaan Miras dan Pelanggaran Kesusilaan di Kota Cilegon


TP, Cilegon,- Satpol PP kota Cilegon melaksanakan operasi penegakan hukum yang intensif di beberapa kios jamu dan Warem yang terletak di wilayah Kecamatan Grogol kota Cilegon.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat untuk menegakkan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Fokus operasi kami adalah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, terutama menjelang bulan suci Ramadan, dan kami mengamankan 109 botol miras berbagai merk,” ungkap Furqon, S.Pd, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS.

Furqon juga menjelaskan bahwa operasi razia dilakukan di dua wilayah yaitu Grogol dan Wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

“Pada malam ini, kami juga melaksanakan operasi di wilayah Grogol serta operasi gabungan di JLS bersama Satpol PP provinsi Banten dan Satpol PP kabupaten Serang, mengingat JLS merupakan wilayah perbatasan,” tambahnya.

Dalam operasi razia gabungan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah remaja yang masih di bawah umur, yang kemudian diberikan pembinaan.

“Selama operasi gabungan tersebut, kami berhasil mengamankan 4 pasang remaja, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Kami telah menghubungi pihak keluarga mereka dan memberikan surat pernyataan serta himbauan,” jelasnya.( red )

Berita Terkait

Top