Pabrik Produksi Sendal di Kawasan PT. Yooshin Indonesia Diduga Tanpa Izin dan Menabrak Segala Peraturan dan UUD Yang Berlaku.
TP| Serang, Perusahaan yang memproduksi sendal di Jl. Pengampelan Rt. 03 Kp. Nambo Walantaka, Serang Banten, Walantaka, Serang City, Banten 42183 Kawasan Yooshin diduga adalah pabrik bodong yang tidak memenuhi syarat legalitas.
Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP, NIB, SIUP, NPWP, dsb.
Berdasarkan Informasi dari hasil investigasi awak media bahwa lahan pabrik tersebut digunakan dengan sistem sewa dari PT. YOOSHIN, Namun seharus nya legalitas tersebut tetap harus di terbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki izin usaha dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin usaha, antara lain: Peringatan, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Pengenaan denda administratif.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin usaha, antara lain: Pidana penjara.
Selain sanksi, perusahaan yang tidak memiliki izin usaha juga dapat mengalami gangguan dalam operasi bisnis.
Izin usaha merupakan bukti legalitas yang penting bagi pengusaha. Izin usaha yang sah dapat membantu pengusaha dalam mengakses berbagai fasilitas dan layanan pemerintah, seperti program bantuan atau pembiayaan.
Toha Selaku Ketua Forum Wartawan Banten sangat menyayangkan perusahaan yang tak berizin ini, Padahal legalitas lengkap adalah syarat mutlak bagi pengusaha yang akan mendirikan suatu usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas apalagi dalam skala resiko besar.
“Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, Legalitas juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga keterangan lainnya mengenai perusahaan.” Jelas Toha.
Hingga Berita ini di terbitkan, Syamsul selaku HRD Perusahaan tersebut tidak dapat di konfirmasi dan terkesan menghindari awak media yang ingin bertemu.
“Kita Teruskan kepada dinas terkait perihal perizinan ini agar perusahaan bisa terbantu dalam proses penerbitan nya dan apa saja kendala nya hingga perusahaan bisa berjalan tanpa legalitas yang jelas.” Tutup Toha.
(Dewi)






