PAPUA: KETIKA NEGARA DIUJI OLEH HAM DAN HUKUM
Papua bukan sekadar persoalan keamanan. Papua adalah persoalan kemanusiaan, hukum, keadilan, dan tanggung jawab negara.
Konflik yang berlangsung dalam waktu panjang telah menimbulkan korban dari berbagai pihak. Masyarakat sipil kehilangan rasa aman, sementara aparat keamanan juga menghadapi ancaman dalam menjalankan tugas negara. Di tengah situasi tersebut, pertanyaan penting yang perlu terus diajukan bukan semata-mata tentang siapa yang salah, tetapi mengapa siklus kekerasan belum juga mampu dihentikan secara berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat persoalan ini dari satu prinsip mendasar: negara hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada setiap manusia tanpa terkecuali.
UUD 1945 telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28I ayat (1) bahkan menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Artinya, kehadiran negara tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar kekuatan keamanan yang dikerahkan. Kehadiran negara seharusnya terlihat dari sejauh mana masyarakat terlindungi, hukum ditegakkan, korban mendapatkan keadilan, dan kekerasan dapat dihentikan.
Tentu, negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Kekerasan terhadap masyarakat sipil maupun aparat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan juga harus berhadapan dengan hukum.
Namun, ketegasan negara tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk bertindak tanpa batas. Justru di sinilah prinsip negara hukum diuji. Negara harus tegas, tetapi ketegasan harus berjalan bersama hukum, bukti, prosedur, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban.
Keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan HAM. Sebaliknya, HAM juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap masyarakat sipil maupun aparat.
Yang paling rentan dalam situasi konflik adalah masyarakat sipil. Mereka tidak memilih untuk berada dalam konflik, tetapi sering kali harus menanggung dampaknya. Ketika masyarakat kehilangan rasa aman, akses pendidikan terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, dan kehidupan sosial menjadi penuh ketakutan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan keamanan.
Di sinilah negara harus melakukan evaluasi secara jujur.
Jika pendekatan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun belum mampu menghentikan kekerasan dan korban masih terus berjatuhan, maka mempertanyakan efektivitas kebijakan bukan berarti melemahkan negara. Justru keberanian mengevaluasi kebijakan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Pendekatan keamanan tetap diperlukan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban kekerasan. Aparat yang menjalankan tugas secara sah juga harus mendapatkan perlindungan. Namun, pendekatan keamanan harus berjalan bersama penegakan hukum, perlindungan masyarakat sipil, pembangunan yang berkeadilan, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM secara transparan, serta ruang dialog yang konstruktif.
Penyelesaian Papua juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak operasi yang dilakukan atau berapa banyak orang yang ditangkap. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat Papua dapat hidup dengan aman? Apakah masyarakat sipil terlindungi? Apakah hukum berlaku secara adil? Dan apakah kekerasan benar-benar dapat dihentikan?
Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kekuatan untuk bertindak. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab.
Hukum seharusnya menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. HAM bukan penghalang bagi negara untuk menjaga keamanan, tetapi batas moral dan hukum agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Papua tidak membutuhkan negara yang memilih antara keamanan atau HAM. Papua membutuhkan negara yang mampu menghadirkan keduanya.
Pada akhirnya, masyarakat Papua adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup aman, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, menikmati pembangunan, serta memperoleh perlindungan hukum.
Jangan sampai konflik yang tidak kunjung selesai membuat nyawa manusia dianggap sebagai angka statistik semata. Di balik setiap korban, ada manusia, ada keluarga, dan ada kehidupan yang hilang atau berubah selamanya.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa ukuran keberhasilan negara bukan hanya ketika negara mampu menguasai keadaan, tetapi ketika negara mampu menghadirkan keamanan yang berkeadilan dan keadilan yang memberikan rasa aman.
Papua membutuhkan keamanan. Papua membutuhkan keadilan. Dan keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Dalam negara hukum, keduanya harus berjalan bersama.
Serang, 14 September 2026
Dewi Septianingsih
Mahasiswa Ilmu Hukum




