Dugaan Pungli Sampai Jual Beli Kios Menimpa Para Pedagang Di Pasar Baros Kecamatan Baros


Proses relokasi para pedagang untuk mengisi Kios atau Los baru di Pasar Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang di soroti LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang.

Beberapa dugaan pelanggaran mulai dari Pungli, sistem kontrak kios, kios titipan orang dinas dan jual beli kios santar beredar di kalangan para pedagang maupun masyarakat.”Ungkap Repiana selaku ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang.

Ironisnya berdasarkan hasil penelusuran yang sudah mereka lakukan, pelanggaran tersebut di duga kuat adanya peran keterlibatan oknum – oknum pengelola pasar secara masif kepada para pedagang.

Menurutnya modusnya bermacam-macam, misalkan yang terjadi terhadap para pedagang lama di duga mereka di pungut biaya berkisar Rp. 3 juta rupiah dengan dalih biaya perawatan pasar selama satu tahun.

Kenyataannya setiap bulan pengelola pasar masih melakukan pungutan iuran kepada para pedagang dengan dalih yang sama sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“Adapun untuk para pedagang baru yang ingin menempati kios diduga mereka dipungut biaya mulai dari jutaan sampai puluhan juta rupiah dengan dalih sistem kontrak tahunan maupun jual beli kios. “Kata Repi

“Anehnya lagi ada informasi yang menyebutkan bahwa kios yang belum di pakai, itu merupakan kios titipan oknum dinas. Tidak jelas tapi saya mau tahu dinas mana yang ingin berjualan di pasar baros.”cetusnya

Selain itu beliau juga menyebutkan bahwa adanya dugaan campur tangan oknum pengelola pasar dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Pengelola pasar itu bertugas, mengelola dan merawat pasar bukan ikut serta dalam pelanggaran yang ada di lingkungan pasar.”Tegas repi sambil menunjukkan sebuah bukti percakapan antara pengelola pasar dengan salah satu pedagang.

Dengan terkuak nya dugaan pelanggaran yang terjadi, beliau menilai bahwa ini suatu bentuk kebobrokan dan kemandulan pengawasan Pemda Serang yang seakan tutup mata dan tutup telinga terhadap segala permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Saat di tanya langkah kedepannya, beliau hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data – data tambahan, yang nantinya akan di ajukan ke Aparat Penegak Hukum agar di lakukan penyelidikan.

Sementara saat di konfirmasi tentang dugaan pungli di lingkungan pasar, Saprudin selaku kepala pengelola Pasar Baros menjelaskan dan terkesan membantah terkait isue tersebut.

Menurut beliau kemungkinan yang di maksud bukan biaya perawatan namun pembayaran biaya retribusi para pedagang yang sudah tertunggak.

“Memang betul ada beberapa pedagang yang sudah lama tidak aktif, akan tetapi sekarang mereka ingin berdagang kembali. Sehingga kami dari pengelola pasar mengintruksikan agar melunasi hutang retribusi yang tertunggak sebelum menerima fasilitas pasar.
Kalau ada pedagang yang merasa di rugikan bisa berkordinasi langsung.”Kata Saprudin

Saat di tanya lebih jauh terkait dugaan praktek jual beli kios di kalangan para pedagang, beliau membenarkan bahwa memang praktek itu kerap terjadi di kalangan para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain menegur dan memberikan peringatan yang bersangkutan.

Namun adapun isue terkait kios titipan orang dinas, itu tidak benar hanya saja memang itu teknis pengelola pasar.

“Sebetulnya itu hanya teknis saja, karena kios yang masih kosong lebih sedikit dibandingkan dengan para pedagang yang ingin menggunakannya, sehingga ketika ada yang ingin mendaftar lagi kita informasikan bahwa kios itu sudah terisi dengan dalih titipan orang dinas. “Tutupnya. (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top