Era Digital dan Kaburnya Batasan Kepemilikan Data Pribadi: Perspektif Hukum Perdata


Serang,- transparansipublik.com – Di era serba digital ini, data pribadi telah menjadi komoditas berharga. Jejak digital yang kita tinggalkan setiap hari, mulai dari preferensi belanja daring hingga interaksi di media sosial, dikumpulkan dan dianalisis oleh berbagai platform. Namun, di balik kemudahan dan personalisasi layanan, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pemilik data pribadi kita, dan bagaimana hukum perdata merespons kaburnya batasan kepemilikan ini?

Selama ini, konsep kepemilikan dalam hukum perdata umumnya tertuju pada benda berwujud. Namun, data pribadi memiliki karakteristik unik: ia tidak berwujud, dapat direplikasi tanpa batas, dan nilainya justru meningkat ketika dikumpulkan dan dianalisis dalam skala besar. Lalu, bagaimana prinsip-prinsip kepemilikan tradisional dapat diterapkan pada entitas digital ini?

Data Pribadi Sebagai “Aset” yang Rentan:

Meskipun belum ada definisi tunggal mengenai “kepemilikan” data pribadi dalam hukum perdata Indonesia, data pribadi jelas memiliki nilai ekonomi dan potensi risiko penyalahgunaan yang signifikan. Kebocoran data, penggunaan data tanpa izin, hingga praktik profiling yang diskriminatif menjadi ancaman nyata.

Dalam konteks hukum perdata, relasi antara individu sebagai “pemilik” data dan platform digital sebagai “pengumpul” dan “pengolah” data seringkali diatur melalui klausul-klausul dalam terms of service atau kebijakan privasi. Namun, kekuatan negosiasi yang tidak seimbang antara pengguna dan raksasa teknologi menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan keabsahan klausul-klausul tersebut. Apakah pengguna benar-benar memberikan persetujuan yang informed dan voluntary?

Tantangan Interpretasi Hukum Perdata:

Hukum perdata Indonesia, dengan akar tradisi kodifikasi, menghadapi tantangan dalam mengakomodasi fenomena data pribadi. Beberapa prinsip hukum perdata yang relevan untuk diinterpretasikan lebih lanjut meliputi:

Perlindungan Privasi: Meskipun belum diatur secara eksplisit sebagai hak kepemilikan, hak atas privasi merupakan nilai fundamental yang mendasari banyak ketentuan hukum perdata. Bagaimana hak ini dapat diperluas untuk melindungi kontrol individu atas data pribadinya?

Perikatan dan Kontrak: Hubungan antara

pengguna dan platform digital pada dasarnya

adalah hubungan kontraktual. Bagaimana prinsip

itikad baik dan keseimbangan dalam perjanjian

dapat diterapkan untuk memastikan perlindungan

data pribadi dalam terms of service?

Perbuatan Melawan Hukum: Jika terjadi kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi, mekanisme perbuatan melawan hukum dapat digunakan. Namun, membuktikan kausalitas dan kerugian dalam kasus kebocoran data skala besar seringkali menjadi tantangan tersendiri.

Mencari Terobosan Hukum:

Beberapa yurisdiksi di dunia telah mulai mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dalam mengatur perlindungan data pribadi, bahkan mendekati konsep “pengendalian” atau “hak atas” data. Regulasi seperti GDPR di Eropa memberikan individu hak yang lebih kuat atas data mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah maju yang signifikan. Namun, implementasi dan penegakan UU PDP dalam konteks sengketa perdata terkait data pribadi masih memerlukan waktu dan interpretasi yang cermat oleh pengadilan.

Mendorong Diskusi dan Kesadaran:

Isu kepemilikan dan perlindungan data pribadi di era digital bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan hukum perdata yang mendasar. Perlu adanya diskusi yang lebih mendalam di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas mengenai bagaimana hukum perdata dapat secara efektif merespons tantangan ini.

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka terkait data pribadi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dari platform digital adalah langkah penting. Hukum perdata, dengan fleksibilitasnya dalam menafsirkan prinsip-prinsip yang ada, memiliki potensi untuk menjadi instrumen penting dalam melindungi kedaulatan individu atas data pribadinya di era digital yang terus berkembang.

Rosiana dwi ayu septiani
Mahasiswa HUKUM Universitas Pamulang – 02HKSE001

Posted in News

Berita Terkait

Top