Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Jakarta Utara, Pelapor Mengaku Kecewa dengan Kinerja Penyidik


Jakarta — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1152/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Juli 2024 pukul 13.39 WIB, seorang warga bernama Saniti (41), warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Pelapor diketahui beralamat di Jalan Kebon Bawang XII No. 25A RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di alamat yang sama.

Dalam laporannya, Saniti menjelaskan bahwa dirinya memiliki satu unit kendaraan bermotor Toyota Avanza 1.3 Veloz MT tahun 2017 warna hitam metalik dengan nomor polisi B-1083-UIZ, yang disewakan kepada pasangan suami istri bernama Ande Rosyadi dan Gisel melalui Koperasi Karya Sejati, Tanjung Priok.
Namun, setelah masa sewa berjalan satu hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Hingga kini, terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi, Brigadir Ryan Eka Ramandha, S.IP, penyidik Unit IV Resmob Polres Metro Jakarta Utara, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II dan telah dinyatakan P21.

“Sudah tahap dua, Bu Saniti juga sudah datang ke pengadilan. Untuk keterangan lebih lanjut silakan datang ke kantor dan berbicara langsung dengan Kanit saya,” ujarnya.

Namun demikian, Saniti selaku pelapor mengaku tidak puas dengan penanganan perkara tersebut. Ia merasa sejak awal justru dirinya dan keluarga yang lebih aktif mengurus penangkapan terlapor.

“Saya merasa tidak puas dengan pelayanan di sana, karena dari awal saya merasa disibukkan sendiri. Yang membawa tersangka ke Polres itu justru suami saya, bukan aparat. Setelah itu kami masih disibukkan lagi mencari istri tersangka dan mengurus sewa mobil serta hal-hal lainnya,” ungkap Saniti.

Ia juga mengaku kecewa karena saat dipanggil ke pengadilan, tersangka disebut sudah ditangkap dan diputus perkaranya, namun dirinya tidak dapat bertemu langsung dengan tersangka.

“Saya diberitahu harus ada biaya jika ingin menghadirkan tersangka. Itu yang membuat saya bingung,” tambahnya.
Selain itu, Saniti juga mengaku heran dengan pernyataan penyidik yang menurutnya membingungkan.
“Penyidik pernah bilang ke saya kalau hukum di kampung tidak sama dengan hukum di kota. Saya bingung, apa bedanya? Apakah kalau penggelapan di kota satu tertangkap, yang lain bisa bebas? Sampai sekarang pun saya tidak tahu di mana keberadaan istri tersangka,” tuturnya.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya bagi pihak pelapor terkait proses penegakan hukum yang dijalaninya. (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top