Ketua DPRD LEBAK Serukan Aksi Nyata, Kekerasan Seksual Tidak Bisa di Toleransi


LEBAK,- Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus dilawan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, tindak kejahatan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa mengenal usia, waktu, maupun tempat.

Hal tersebut disampaikan Juwita Wulandari saat menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-61 Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) yang dirangkaikan dengan dialog publik dan launching program “Rumah Aman, Time to Speak” bertema “Bicara Kekerasan Seksual, Korban Bisa Apa?”. Kegiatan ini digelar di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (4/2/2026)

Dalam orasinya, Juwita mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang masih marak terjadi, khususnya terhadap perempuan. Ia menilai, dampak kejahatan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.

“Kejahatan seksual adalah musuh bersama. Korbannya bisa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Ini bukan persoalan individu, tetapi persoalan kemanusiaan yang harus kita lawan bersama,” tegas Juwita

Ia juga menyoroti kondisi korban pascakejadian yang kerap mengalami tekanan mental berat, mulai dari rasa minder, dikucilkan lingkungan, hingga trauma mendalam yang dalam beberapa kasus berujung pada tindakan bunuh diri.

“Korbannya ini yang paling menderita. Banyak yang merasa minder, diasingkan, bahkan tidak sedikit yang mengalami gangguan psikologis berat hingga memilih mengakhiri hidupnya. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dalam momentum Dies Natalis Kumala ke-61 tersebut, Juwita mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga, untuk bersinergi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Kabupaten Lebak.

“Saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan melawan perbuatan keji ini. Benteng utama kita adalah penguatan iman dan pengawasan ketat dari keluarga. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” katanya.

Menurut Juwita, keberadaan program Rumah Aman menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang aman bagi korban agar berani bersuara dan mendapatkan pendampingan yang layak.

“Korban harus diberi ruang aman untuk berbicara. Jangan sampai mereka merasa sendirian. Negara dan masyarakat harus hadir melindungi mereka,” pungkasnya. (Red)

Posted in News

Berita Terkait

Top