Pemasok Minuman Berkedok Warung Remang-remang, APH Diminta Tegas


TransparansiPublik.Com, – Sebuah warung remang-remang yang berada di wilayah Kel. Cikoneng, Kec. Anyer, Kab. Serang yang berlokasi di kawasan pantai Anyer 2 diduga kuat menjadi warung penyuplai minuman keras (miras) ilegal Minggu (31/05/2026).

Menurut salah seorang warga sekitar yang namanya enggan di sebut memaparkan bahwasanya warung Milik Bunda inisial KS tersebut telah beroperasi cukup lama sebagai penyuplai peredaran Minuman keras (miras), untuk penjualan nya biasa dilakukan di setiap warung-warung yang berada di sekitaran area Pantai tersebut, ujarnya.

Ironisnya meski warung tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama sebagai penyuplai minuman keras (miras) namun disinyalir sampai saat ini belum pernah tersentuh Hukum dari Aparat penegak hukum (APH) setempat kepada si pemilik warung, Bebernya.

Dirinya juga mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam memberantas peredaran minumas keras (miras) ilegal yang berada di wilayah nya, karna apabila terus di biarkan ini tentunya akan berdampak pada moral yang tidak baik, terangnya.

Perlu Diketahui terkait larangan peredaran minuman beralkohol diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perda ini mempertegas larangan peredaran dan konsumsi minuman keras demi menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai religius masyarakat.

Sementara itu saat dikonfirmasi pemilik Warung yang diduga menjadi penyuplai minuman keras (Miras) ilegal Bunda KS kepada awak media mengatakan “saya disini bukan penyuplai minuman tapi yang nama nya disini kan ada warung-warung yang tidak memiliki cukup modal, karna saya mengerti keadaan mereka mangkanya kadang mereka minta dulu minuman 2 atau 3 botol di bayar nanti yah saya berikan,” Katanya.

“Dan saya disini bukan penyuplai tapi saya sebagai kordinator di lapangan karna disini kan ada 3 desa, Salatuhur, sempur, Samboja kan mereka ada yang nama nya ketua pemuda, karna memang biasanya mereka minta untuk uang kas pemuda yang fungsinya kan untuk berbagai kegiatan di masyarakat, takut juga tiba-tiba ada razia dadakan pasti kan saya yang di kabarin bukan mereka,” Bebernya.

“Dan kalo untuk kordinasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) itu tidak dipaksakan dan tidak di patok untuk berapa-berapanya, karna mereka juga pasti tau kapan wayah nya lagi ramai dan sepi disini,” Tambahnya.

Dengan adanya jawaban konfirmasi dari Bunda KS kami selaku kontrol sosial sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum APH yang turut serta menikmati hasil dari penjualan Miras Tersebut karna seharusnya tugas APH menertibkan serta mengamankan para pelaku yang diduga sudah melanggar hukum tersebut.

Posted in News

Berita Terkait

Top