Respon Cepat Resnarkoba Polres Pandeglang,Belum Berhasil Amankan Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Angsana
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Media TransparansiPublik.Com terkait dugaan transaksi penjualan obat keras Golongan G tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Panimbang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (07/06/2026).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, IPTU Riko Satriawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan langkah-langkah responsif begitu menerima informasi yang beredar di media.
“Berbekal informasi yang kami terima, Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras Golongan G tanpa izin edar tersebut,” ujarnya.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi ilegal tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup rapat dan tidak terdapat aktivitas yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi. Meskipun saat dilakukan pengecekan lokasi dalam keadaan kosong, hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Riko Satriawan, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Pandeglang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras ilegal.
“Kecepatan respons yang dilakukan personel di lapangan merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif media sebagai mitra strategis dalam fungsi kontrol sosial. Sinergi yang baik antara media dan kepolisian menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Pandeglang,” pungkasnya.
Namun sangat disayangkan Aan (nama samaran) yang diduga sebagai otak pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal tersebut belum berhasil diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bersama tayangnya berita ini masyarakat masih menunggu kerja nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pandeglang untuk segera mengamankan diduga otak dari peredaran obat golongan G Tramadhol Dan Eximer di wilayah hukumnya terutama di wilayah kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang – Banten.






