Lukman Erlangga: Jangan Giring Opini Publik, Apri Harus Hadapi Fakta Hukum.
SERANG – Menanggapi pemberitaan yang memuat kronologi versi Apri, Lukman Erlangga selaku pelapor menilai narasi tersebut tidak menggambarkan pokok persoalan secara utuh dan berpotensi menggiring opini publik.
Menurut Lukman, inti perkara yang dilaporkan kepada kepolisian bukan semata-mata mengenai kunci kendaraan maupun ajakan berkelahi sebagaimana diberitakan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik, rangkaian peristiwa bermula dari dugaan tindakan Apri yang mengganggu istri pelapor, yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan.
Lukman menegaskan seluruh kronologi telah disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan tertuang dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor : 109/VII.YAN2.4.1/2026/RESKRIM. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan hanya dari pemberitaan yang memuat satu sudut pandang.
“Kami menghormati hak Apri untuk menyampaikan keterangannya. Namun penilaian benar atau salah bukan dibentuk melalui opini di media, melainkan melalui pembuktian dalam proses hukum,” tegas Lukman.
Lukman juga meminta Polsek Kragilan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan mendasarkan penyelidikan pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap duduk perkara secara utuh sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk membangun narasi yang dapat memengaruhi proses hukum. “Biarkan penyidik bekerja dan fakta hukum yang berbicara,” tutupnya.






