Diduga Raup Keuntungan dari Galian C Bertahun-tahun, AM Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Tanah Milik Warga
Serang – Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga, Muhimin bin (Alm.) H. Muhamad, melaporkan seorang pengelola tambang berinisial AM ke Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait pengambilan tanah miliknya.
Menurut pelapor, lahan yang diduga dikuasai dan dikelola oleh AM telah dijadikan lokasi aktivitas tambang galian C selama beberapa tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, tanah milik pelapor diduga dikeruk menggunakan alat berat, kemudian diangkut dan diperjualbelikan tanpa seizin pemilik yang sah.
Pelapor menaksir kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp500 juta akibat dugaan pengambilan tanah tersebut. Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Serang.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Tanah itu diduga terus diambil dan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha tambang. Kami berharap seluruh kerugian yang dialami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Pelapor menilai aktivitas tambang tersebut telah memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak pengelola, sementara dirinya mengaku mengalami kerugian sebagai pemilik tanah. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muhimin berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang bagaimana tanah tersebut diduga diambil, siapa saja yang menikmati hasil aktivitas tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Pelapor berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah hukum yang konkret agar perkara tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Saya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, meskipun pihak yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha. Hukum harus berdiri sama tegak bagi semua orang tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegas Muhimin selaku pelapor.
Pelapor juga berharap penyidik dapat mengungkap secara terang dugaan pengambilan tanah tersebut, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tambang, serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional akan menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial AM belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






